BANDA ACEH – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum., didampingi WKPT H. Isnurul Syamsul Arif, S.H., M.Hum., Hakim Ad Hoc Tipikor H. Firmansyah, S.H., M.H., dan Dr. H. Taqwaddin, menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, Dr. H. Mazwar, S.H., M.Hum., didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Dr. Ramlan, S.H., M.H.

Pertemuan yang bersahabat tersebut dilakukan pada Rabu, 10 Januari 2024, di ruang tamu KPT di Balai Tgk. Chik Di Tiro, gedung sementara Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

“Maksud kunjungan kami ke pengadilan tinggi untuk koordinasi dan mendiskusikan isu-isu pertanahan, baik yang masuk menjadi perkara perdata di pengadilan-pengadilan negeri seluruh Provinsi Aceh maupun terkait permasalahan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dana ganti ruginya ditempatkan pada pengadilan negeri,” jelas Mazwar.

KPT dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (WKPT) menyambut hangat kunjungan Pimpinan BPN Aceh. “Kami berterima kasih kepada Pak Dr. Mazwar dan Pak Dr. Ramlan atas kunjungannya ke tempat kami. Insya Allah kami akan melakukan kunjungan balasan,” ujar KPT diamini WKPT Banda Aceh.

KPT menjelaskan dari 139 perkara perdata ditangani PT Banda Aceh selama 2023, sebagian terkait kasus-kasus pertanahan. “Memang banyak juga kami tangani perkara terkait pertanahan di seluruh PN se-Aceh hingga pada upaya hukum banding ke sini. Selain itu, ada juga PN yang menerima penitipan ganti rugi tanah sehubungan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, misalnya dalam pembangunan Waduk Keureuto, pembangunan jalan, termasuk jalan tol, dan lain-lain,” tutur Suharjono.

Suharjono melanjutkan, “Kami berterima kasih kepada para pejabat Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota yang selama ini telah membantu memperlihatkan alas hak atas tanah sebagai dukungan alat pembuktian dalam penyelesaian perkara perdata pertanahan. Dengan dukungan kantor pertanahan, maka putusan yang diambil oleh PN kami semakin pasti dan adil”.

Mengakhiri pertemuan, KPT meminta dukungan kepada Ka. Kanwil BPN Aceh untuk membantu memproses balik nama terhadap tanah hibah dari Pemerintah Aceh untuk Mahkamah Agung RI yang direncanakan akan dibangun gedung baru untuk Pengadilan Negeri Tapaktuan.

“Mohon dukungannya Pak Mazwar, karena tanpa proses balik nama sertifikat yang atas nama Mahkamah Agung, maka sulit untuk kami dalam proses penganggaran,” kata KPT.

“Siap, Pak KPT, akan kami proses sesegera mungkin jika sudah ada dokumen hibah dari Pemerintah Aceh,” ucap Mazwar.[](ril)