BANDA ACEH – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, A. Hanan, mengaku tidak pernah melaporkan seseorang kepada pihak kepolisian terkait benih padi IF8. Apalagi disebut-sebut atas izin Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. 

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, mengatakan, klarifikasi tersebut sudah disampaikan A. Hanan kepada Tim Pengacara Tgk. Munirwan, di Mapolda Aceh, “dan dibenarkan oleh Kompol M. Isharyadi F, S.IK., yang menangani perkara peredaran benih padi ilegal IF8”, Kamis, 25 Juli 2019. 

“Kami tidak pernah melaporkan Tgk. Munirwan kepada pihak kepolisian,” tegas Hanan, seperti dikutip Saifullah Abdulgani (SAG) dalam keterangannya diterima portalsatu.com, Kamis sore.

Menurut SAG, pada kesempatan itu Hanan juga menyampaikan arahan Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, agar ia mendukung keluarga dan penasihat hukum yang sedang mengupayakan penangguhan penahanan Geuchik Gampong Meunasah Rayek, Tgk. Munirwan, yang saat ini ditahan di Mapolda Aceh. 

“Kami mendukung penundaan penahanan Tgk. Munirwan yang diupayakan keluarganya dan tokoh-tokoh masyarakat melalui penasihat hukumnya,” kata Hanan. 

Hanan mengatakan, apabila pihak kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan Tgk. Munirwan, pihaknya akan melakukan pembinaan lebih lanjut kepada petani inovatif itu. “Setiap inovasi dan karya anak bangsa, sangat layak kita berikan apresiasi,” kata Hanan dikutip SAG.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Aceh dikabarkan menahan Direktur PT Bumades Nisami yang juga Geuchik Meunasah Rayek, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, berinisial Tgk. Mun. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan benih padi tanpa label yakni bibit IF8.

“Beliau (Tgk. Mun) ditahan di Polda Aceh sejak kemarin, Selasa. Ditahan sebagai Direktur PT Bumades Nisami yang ditetapkan menjadi tersangka karena memproduksi dan menjual bibit padi tanpa label. Kasus itu dilaporkan pihak Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ke Polda. Dalam kasus ini tersangka satu orang yaitu Tgk. Mun,” ujar Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, dikonfirmasi portalsatu.com lewat telepon seluler, Rabu, 24 Juli 2019. 

Zulfikar Muhammad sebagai pendamping tersangka Tgk. Mun, menggelar konferensi pers bersama Ketua Komisi II DPR Aceh,  Nurzahri, di Gedung DPRA, Rabu siang. Hal itu untuk merespons penahanan Tgk. Mun oleh Polda Aceh. “Kita akan menyiapkan legal opinion terkait status hukum beliau. Kemudian kita akan melakukan investigasi ke lapangan,” kata Zulfikar.

Menurut Zulfikar, PT Bumades Nisami merupakan anak dari Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). (Baca: Kasus Bibit Padi IF8: Geuchik Ini Ditahan, Koalisi NGO HAM Aceh akan Investigasi)[]

Lihat pula: Kasus Bibit Padi IF8, Polda Aceh Diminta Tangguhkan Penahanan Geuchik Ini

LSM Ini Kecam Dinas Pertanian Aceh, 'Seharusnya Bupati Aceh Utara Diperiksa'

Nurzahri DPRA Minta Polda Mediasi Pemerintah Aceh Dengan Geuchik Meunasah Rayek