BANDA ACEH – Anggota DPR Aceh, Abdullah Saleh, mempertanyakan kehadiran Kepala SKPA sebagai pengambil kebijakan teknis yang tidak semuanya terlihat di rapat Paripurna II masa persidangan III DPR Aceh, Selasa, 23 Agustus 2016. Sidang ini dinilai penting lantaran terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2015.
“Kita sepakat bahwa sidang ini penting sehingga menunda persidangan kemarin, karenanya sangat penting pula untuk mengingatkan kepala SKPA selaku pengambil kebijakan teknis agar berhadir di sidang ini,” ujar Abdullah Saleh.
Dia mencontohkan seperti Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas Cipta Karya, Kepala Dinas PU Pengairan, dan Kepala Dinas Pendidikan.
“Apakah mereka-mereka ini hadir tidak di ruangan ini? Kalau tidak sama halnya dengan kita lapor, kita pula yang mendengarnya. Jadi kan tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Dia turut meminta Ketua DPR Aceh selaku pimpinan sidang untuk mengkonfirmasi kehadiran para Kepala SKPA yang sering disebutkan dalam laporan Pansus tersebut.
Amatan wartawan di lokasi, beberapa Kepala SKPA yang disebutkan Abdullah Saleh tersebut tidak terlihat dalam ruangan paripurna DPR Aceh. Salah satunya seperti Kepala Dinas Hasanuddin Darjo.
Menyikapi hal ini, Teungku Muharuddin menunda sidang paripurna usai pembacaan laporan hasil temuan pansus III di Bireuen. “Sidang kita skor hingga pukul 20.30 WIB, dan meminta Gubernur Aceh beserta Kepala SKPA yang disebutkan untuk mengikuti sidang paripurna ini nanti malam,” kata Teungku Muharuddin.
Seperti diketahui, sebelumnya pembacaan laporan Pansus I hingga X DPRA atas temuan LHP BPK RI ditunda lantaran ketidakhadiran pimpinan Pemerintah Aceh pada Senin, 22 Agustus 2016. Sidang dilanjutkan hari ini setelah Wakil Gubernur Aceh H Muzakir Manaf menghadiri paripurna atas nama pimpinan Pemerintah Aceh.[](bna)



