BANDA ACEH – Kepala Unit Transfusi Darah PMI Kota Banda Aceh, dr. Teuku Ilhami Surya Akbar, M. Biomed menjelaskan, PMI di seluruh Indonesia tak berhak memvonis penyakit tertentu terkait hasil screening darah seseorang yang mendonorkan darahnya melalui PMI.
Hal itu dikatakan Ilham terkait pernyataan seorang pendonor yang mengatakan PMI Banda Aceh telah salah dalam mengeluarkan hasil screening tes darahnya, yang diberitakan portalsatu.com. (Baca: PMI Banda Aceh Salah Diagnosis, Pria Ini Rugi Rp 1,5 Juta)
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa ranah kami itu di screening test. Kami tak berhak untuk memvonis suatu penyakit,” ucap pria yang akrab disapa Ilham ini, Kamis, 30 Juni 2016.
Kepada portalsatu.com, Ilham juga menjelaskan mekanisme pendonoran darah di PMI. Ia mengatakan, jikapun salah seorang pendonor darah dicurigai mengidap suatu penyakit maka pihak PMI akan memeriksa ulang kembali pendonor tersebut dengan alat yang mutakhir.
“Jika pun nantinya setelah diperiksa ulang si pasien tetap menunjukan reaktif maka akan kita rekomendasikan kepada ahli untuk memutuskan. Nah, dokter ahli itulah yang nantinya akan memberikan keterangan, bukan PMI,” kata dia.[](ihn)


