BANDA ACEH – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Banda Aceh memperkuat keputusan rapat pleno KIP Banda Aceh, yang menyatakan dua pasangan bakal calon perseorangan tidak memenuhi syarat untuk maju di Pilkada Banda Aceh. Kedua pasangan yang dimaksud adalah Marniati-Amiruddin Usman Daroy dan Adnan Beuransyah-Umar Rafsanjani.

Keputusan ini ditetapkan Panwaslih dalam sidang lanjutan gugatan kedua pasangan bakal calon Wali Kota Banda Aceh tersebut, yang berlangsung di Kantor Panwaslih Banda Aceh, Jumat, 4 November 2016 pagi.

“Hasil sidang permohonannya ditolak, semua ditolak. Hasilnya tidak diterima,” kata Pokja Pencalonan, Indra Milwady, kepada portalsatu.com, Jumat petang.

Keputusan sidang ini senada dengan hasil pleno yang digelar KIP Kota Banda Aceh, 24 Oktober 2016 lalu. Kedua pasangan dinilai gagal maju sebagai calon karena tidak memenuhi bukti dukungan sah berupa fotokopi KTP 3 persen dari jumlah penduduk. 

Dalam pleno KIP beberapa waktu lalu, pasangan Marniati-Amiruddin hanya mampu memenuhi KTP sah sebanyak 2.972 lembar dari 7.086 lembar yang dibutuhkan. Setelah diberi masa perbaikan, pasangan ini hanya mampu mengumpulkan tambahan perbaikan KTP sebanyak 1.858 lembar. 

Sementara pasangan Adnan-Umar mengumpulkan 2.018 lembar KTP sah pada tahap pertama. Sedangkan tahap perbaikan KTP hanya 1.072 lembar yang dinyatakan sah hasil verifikasi faktual. Kedua pasangan ini kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan untuk maju sebagai calon wali kota dan  wakil wali kota Banda Aceh. Kedua pasangan ini pun mengajukan sengketa ke Panwaslih Banda Aceh atas keputusan KIP.

Indra mengatakan sidang gugatan Adnan Beuransyah-Umar Rafsanjani dipimpin oleh Muhammad Yusuf Alqardhawi dan dibacakan keputusannya oleh Chandra Parulian. Sementara sidang Marniati-Amiruddin Usman Daroy dipimpin oleh Muhammad Haekal Daudy.

Menurut Indra sesuai dengan prosedur, kedua pasangan bakal calon tersebut diberikan tiga waktu untuk melayangkan gugatan serupa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), setelah tiga hari sidang keputusan di Panwaslih.

“Kalau memang tidak menerima, menggugat kembali ke PTTUN paling lama tiga hari setelah keputusan,” katanya.

Menurut Indra dalam sidang gugatan tersebut, pihak Adnan Beuransyah-Umar Rafsanjani menghadirkan empat saksi. Sementara KIP Banda Aceh menghadirkan saksi sebanyak tujuh orang.

“Marniati mendaftarkan empat orang, tapi yang hadir satu orang. Sementara KIP mempersiapkan delapan saksi, tetapi karena mempertimbangkan satu dan lain hal akhirnya hanya ada dua yang dipanggil Panwaslih,” kata Indra.[]