Minggu, September 8, 2024

Panwaslih Aceh Paparkan Hasil...

LHOKSEUMAWE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Provinsi Aceh menggelar sosialisasi hasil pengawasan dan...

Pemkab Agara: Masyarakat Bisa...

KUTACANE - Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menyatakan masyarakat bisa menonton pertandingan cabang olahraga...

Ulama Aceh Tu Sop...

JAKARTA – Inna lillahi wa innailaihi rajiun. Aceh berduka. Ulama kharismatik Aceh, Tgk....

Fraksi Megegoh Terbentuk Pada...

SUBULUSSALAM - Partai Aceh, Partai Nasdem, dan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Subulussalam hari ini...
BerandaNewsKerepotan, KPU Harap...

Kerepotan, KPU Harap Kampanye Kembali Dibiayai Calon Kepala Daerah

JAKARTA – Pengaturan tentang dana kampanye menjadi salah satu poin dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu direvisi.

Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay mengaku pihaknya cukup direpotkan dengan urusan dana pilkada sehingga pekerjaan utama KPU menjadi terseok-seok.

“Misalnya alat peraga dibiayai dan kami harus mengurusnya. Kemudian materi kampanye, leaflet, brosur, dan sebagainya,” kata Hadar di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016).

Hadar menambahkan, ke depannya lebih baik jika dana kampanye dikembalikan kepada masing-masing calon kepala daerah untuk mengaturnya sendiri.

Sehingga KPU hanya berfungsi mengatur angkanya, seperti batasan maksimal dana kampanye untuk memastikan perlakuan yang diterima setiap calon kepala daerah sama dan adil.

Selain itu, juga perlu diatur mengenai titik-titik peletakan alat peraga kampanye agar tetap tertib dan teratur.

“Tetapi bahwa itu akhirnya berapa banyak mereka sanggup membuat (alat peraga kampanye), kemudian siapa yang mengganti jelas mereka sendiri,” ujar Hadar.

“Termasuk kalau ada yang rusak, mereka ikut menjaga,” tambahnya.

Selain mengurangi dan mengefisiensi biaya, lanjut Hadar, juga dapat mengurangi potensi sengketa yang dapat ditimbulkan akibat adanya pihak-pihak yang tidak puas terhadap kinerja KPU dalam mengawasi Alat Peraga Kampanye mereka jika tak sesuai harapan.

Adapun beberapa poin lainnya yang perlu direvisi atau ditambahkan, kata Hadar, adalah terkait pendanaan, pencalonan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan juga aturan terkait dana kampanye.

Terkait pencalonan, KPU juga mengaku repot mengurusi hak tersebut karena ada sejumlah sengketa yang masih terus berjalan. Padahal seharusnya sudah dihentikan.

Sehingga, ada beberapa daerah yang pilkadanya terpaksa ditunda dan dilaksanakan tak serentak dengan daerah-daerah lainnya.

Hadar berharap, pembahasan UU Pilkada dapat segera selesai sehingga regulasi tersebut dapat langsung digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada Serenrak 2017.

“Proses juga tidak tersendat, ada kepastian dan tidak ada perubahan di tengah jalan,” tegasnya.[] Sumber: kompas.com

Baca juga: