BANDA ACEH – Staf Bidang Advokasi Kebijakan Publik MaTA, Amel, mengatakan kesadaran pimpinan SKPA masih sangat rendah dalam keterbukaan informasi. Menurut dia masih banyak kepala SKPA yang belum memahami regulasi dan pentingnya keterbukaan informasi.

“Pemimpin SKPA masih rendah kesadarannya dalam keterbukaan informasi. Hal ini terbukti masih banyak terjadinya kasus sengketa informasi yang terjadi,” kata Amel dalam acara diskusi terkait dengan seleksi Komisi Informasi Aceh (KIA) yang digelar di kantor MaTA, di Banda Aceh, Jumat, 24 Juni 2016.

Hal itu terbukti berdasarkan rekam jejak MaTA, yang mengalami banyak masalah dalam mengakses informasi publik. Sehingga LSM ini kerap membawa hal tersebut dalam sengketa informasi. Padahal, berdasarkan undang-undang, lembaga publik diwajibkan memberikan akses terhadap dokumen publik.

“Ada beberapa dinas dan partai politik yang sudah kita sengketakan terkait dengan informasi dan memang setelah kita bawa masalah ini ke KIA ada sedikit perubahan positif,” katanya.

Ia berharap kondisi ini dapat menjadi lebih baik ke depannya. Ia juga meminta para pemegang kuasa tidak serta merta memutasi pejabat yang memang ulet dalam bekerja, terutama dalam persoalan informasi. 

“Kadang-kadang sudah bagus orangnya tapi dimutasi sehingga harus mulai dari nol lagi,” ucapnya.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan  Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia, yang dikeluarkan pada 2008 dan diundangkan pada 30 April 2008. UU ini mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini, pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.[](bna)