MEULABOH — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh menggelar Penguatan Kapasitas Politik Perempuan dan Kaum Marginal Tahun 2017 Angkatan II. Acara ini berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Aceh Barat, Kamis, 20 Juli 2017.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber yaitu DR. M. Jafar, SH, M.Hum, (Dosen Fak. Hukum Universitas Syiahkuala), dengan judul “Peluang dan Tantangan (Perempuan) dalam Pembangunan menurut Perspektif Perundang-undangan”. Selanjutnya Naimah Hasan, MA (Aktivis Perempuan), dengan judul, “Manajemen Organisasi dan Kepemimpinan Perempuan”.

Kesbangpol Aceh juga menghadirkan Lailisma Sofyati, M.Si (Aktivis Perempuan), dengan judul, “Public Speaking”. Dan Drs. Muslim Raden, MM, (Asisten II Setdakab. Aceh Barat), dengan judul “Peran Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Politik Perempuan”.

Sekitar 60 peserta mengikuti kegiatan ini. Mereka adalah para aktivis perempuan, pengurus orgmas dan LSM, pengurus PKK dan pengurus partai politik dari unsur perempuan.

Kepala Badan Kesbangpol Aceh Mahdi Effendi melalui keterangan tertulis mengatakan, melalui kegiatan ini diharapkan para perempuan dan kaum marginal mendapat pembekalan mengenai perpolitikan.

“Dan membentuk karakter yang diharapkan dapat memotivasi di kepengurusan partai politik, serta banyak yang mendaftar menjadi bakal calon dari perempuan pada pemilihan,” katanya.

Representasi politik perempuan menurutnya menjadi agenda penting untuk mewujudkan sistem dan lembaga politik yang bisa menyuarakan kepentingan dan memperjuangkan keadilan bagi perempuan. Tentu saja, representasi tidak cukup berhenti hanya padaangka 30 %.

“Sejatinya, representasi politik perempuan adalah merupakan usaha untuk mempengaruhi proses pembuatan kebijakan agar lebih sensitive terhadap kebutuhan perempuan.”

Keterwakilan perempuan kata Mahdi sangat diharapkan dalam aktivitas politik pemerintahan saat ini, mengingat pemerintahan Presiden Jokowi sangat konsen dengan keterlibatan perempuan. Selanjutnya dukungan pemerintah terhadap kesetaraan perempuan dengan laki-laki untuk ikutserta dalam berpolitik telah diatur dari berbagai peraturan perundang-undangan di Bidang Politik.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada Pasal 75 ayat (2) dan (5) menyebutkan Dalam pembentukan dan kepengurusan partai politik lokal dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.[]