LHOKSEUMAWE – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Lhokseumawe melakukan sosialisasi netralitas ASN untuk Pemilu dan Pilkada 2024, di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Selasa, 12 September 2023.
Kegiatan itu digelar menjelang penetapan calon tetap anggota legislatif DPD dan pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden, serta tahapan kampanye Pemilu 2024. Sosialisasi diikuti seluruh unsur pimpinan dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Lhokseumawe, dan ASN Kantor Kecamatan dalam wilayah Lhokseumawe.
Tampil sebagai narasumber membahas netralitas ASN untuk Pemilu dan Pilkada 2024, Sekda Lhokseumawe diwakili Asisten Administrasi Umum, dr. Said Alam Zulfikar, dan Ketua Panwaslih Lhokseumawe Periode 2018-2023, Teuku Zulkarnaen, Ph.D.
Kepala Kesbangpol Kota Lhokseumawe, Drs. Zulkifli, M.S.M., mengatakan pentingnya memahami seluruh tahapan Pemilu dan berbagai aturan berlaku, jumlah peserta Pemilu serta pentingnya netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada 2024.
Said Alam Zulfikar dalam paparannya menyampaikan keberadaan ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam setiap tugas dan fungsinya terikat dengan berbagai peraturan perundang-undangan berlaku, terdapat berbagai konsekuensi hukum terhadap pelanggaran dari aturan yang ada juga sudah tergambarkan secara jelas.
“Aturan mengenai netralitas ASN dan PPPK juga sangat jelas disebutkan. Maka harapan kami kepada seluruh ASN dan juga PPPK dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024, harus benar-benar netral agar terhindar dari sanksi hukum baik adminitrasi maupun pidana,” kata Said.
Teuku Zulkarnaen yang masa jabatannya sebagai Ketua Panwaslih Lhokseumawe sudah berakhir dan kini kembali aktif sebagai Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh, memberikan materi dengan topik “Efektivitas Pencegahan dan Pengawasan ASN pada Pemilu dan Pilkada 2024”.
Zulkarnaen menyebut secara nasional pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 mencapai 900 pekara dan Pilkada 2020 terdapat 1.500 pekara, dengan kasus bervariasi serta sanksi beragam. Walaupun pelanggaran netralitas ASN di Aceh relatif kecil, namun sosialisasi dan upaya pencegahan serta pengawasan bagi ASN dan PPPK perlu dilakukan agar tidak melakukan aktivitas yang dilarang dalam Pemilu maupun Pilkada.
“Berdasarkan pengalaman eskalasi dan dinamika politik pada setiap perhelatan Pemilu dan Pilkada, diyakini akan tinggi dan potensi ASN termasuk PPPK adalah klaster yang banyak disasar oleh peserta Pemilu dengan alasan yang beragam. Oleh karena itu, penting bagi kalangan ASN Kota Lhokseumawe di berbagai tingkatan untuk tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip azas etik, norma dan tugas serta fungsi ASN. Jika masih aktif sebagai PNS, maka dilarang terlibat dalam proses demokasi ini secara teknis,” ujar Zulkarnaen.
Menurut Zulkarnaen, agar tidak terjebak dalam arus hingar-bingar pesta demokrasi yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari, maka secara garis besar ada bebarapa hal yang perlu dihindari. Di antaranya, Pasal 283 Ayat (1) Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara tegas disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat stuktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Pada Pasal 282, pejabat negara, pejabat strukural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
Selanjutnya, Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS secara tegas melarang PNS untuk memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
“Dan banyak lagi aturan-aturan hukum yang mengatur tentang itu. Jadi, patuhi saja pada aturan tersebut jika ingin ‘selamat’ dari sanksi tegas,” ujarnya.
“Hindari juga memberikan like, share dan coment di berbagai flatform sosial media terhadap peserta Pemilu dan Pilkada. Juga menghindari menirukan/memberikan simbol atau gerakan/gesture yang terkesan adanya keberpihakan kepada para peserta Pemilu, memakai atribut peserta Pemliu, mengunakan fasilitas negara pada kegiatan peserta Pemilu, menghadiri atau aktif pada kegiatan deklarasi, pertemuan kampanye Pemilu,” tutur Zulkarnaen.
Zulkarnaen menegaskan beberapa konsekuensi hukum terhadap pelanggaran para abdi negara. Di antaranya, jika ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye, maka ASN tersebut dipidana penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta. Dalam aspek administrasi sanksinya bisa dipecat, dan ditunda kenaikan pangkat.
“Pemanfaatan ASN sebagai komoditi politik sehingga berdampak pada pelanggaran netralitas ASN tentu sangat kita sayangkan. Hal tersebut tentu dapat kita hindari,” ucap Zulkarnaen.
Untuk itu, lanjut Zulkarnaen, pihaknya mengajak pimpinan Kota Lhokseumawe dan seluruh pemangku kepentingan agar secara masif dan berkelanjutan meningkatkan efektivitas program pencegahan serta mengawasi netralitas ASN dengan metode atau program ‘Gerakan Penegakan Netralitas ASN secara Masif dan Berkelanjutan; Komitmen pada Tindakan penegakan disiplin ASN terhadap Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK); Sistem Pengawasan Intensif dan Efektif; No Diskriminatif Zona Integritas di Setiap Instansi; Komitmen Terhadap Penegakan Hukum yang Adil dan Setara; Sinergisitas Antarlembaga; Bentuk Posko/Satgas/HelpDesk Pengawasan Netralitas ASN; Manfaatkan Sarana/Prosedur Penanganan Pelanggaran yang Ada di Bawaslu/Panwaslih seperti: Mekanisme Pelapran Sigaplapor, penyampaian dugaan pelanggaran sehingga menjadi informasi awal bagi pengwas Pemilu, dan apel siaga dan deklarasi netralitas.[](ril)