Selasa, Oktober 8, 2024

Kunjungi Korban Kebakaran di...

SUBULUSSALAM - H.Affan Alfian Bintang, S.E bersama Hj. Mariani Harahap, S.E mengunjungi korban...

Tidak Ikut Seleksi PPPK,...

SUBULUSSALAM - Ratusan tenaga kesehatan (Nakes) Kota Subulussalam datangi Kantor DPRK Subulussalam, Senin,...

Anggota DPRK Antoni Angkat...

SUBULUSSALAM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Subulussalam diingatkan agar menjaga netralitas...

Emak-Emak Gayo Lues Muak...

BLANGKEJEREN - Emak-emak di Kabupaten Gayo Lues mengaku sudah muak dengan janji kandidat...
BerandaBerita Banda AcehSekda Lhokseumawe Minta...

Sekda Lhokseumawe Minta Kejelasan Pemberian Insentif PPJ, Begini Jawaban Kemendagri dalam Surat kepada Pj Gubernur Aceh

LHOKSEUMAWE – Sekretaris Daerah Lhokseumawe melalui suratnya, 10 Agustus 2023, meminta penjelasan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal kejelasan pemberian insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Merespons surat Sekda Lhokseumawe itu, pihak Kemendagri menyurati Penjabat Gubernur Aceh terkait penjelasan pemberian insentif pemungutan PPJ, 11 September 2023.

Diperoleh portalsatu.com dari satu sumber, Rabu, 13 September 2023, surat format PDF yang diteken secara elektronik oleh Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah, Dr. Horas Panjaitan, atas nama Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, itu tembusannya disampaikan kepada Pj. Wali Kota Lhokseumawe.

Dalam surat tersebut disebutkan PT PLN (Persero) sebagai penyedia tenaga listrik merupakan wajib pajak PPJ. Pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah), dan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah). BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) Kota Lhokseumawe sebagai badan yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan pajak maka dapat diberikan insentif PPJ.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, dikonfirmasi portalsatu.com via pesan Whatsapp, Rabu (13/9), siang, membenarkan surat itu dari Ditjen Keuda.

Berikut selengkapnya isi surat itu:

Jakarta, 11 September 2023
Yth. Pj. Gubernur Aceh
di –
Tempat

Nomor: 900.1.13.1/14864/Keuda
Sifat: Segera
Lampiran : –
Hal: Penjelasan Mengenai Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Sehubungan dengan surat Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 900/2516 tanggal 10 Agustus 2023 Hal Mohon Kejelasan Pemberian Insentif Pajak Penerangan Jalan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pasal 1 angka 49 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.

2. Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik. Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik.

3. Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah menegaskan bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan perhitungan oleh Wajib Pajak dengan mengisi SPTPD yang kemudian dilampiri dengan SSPD untuk disampaikan kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk. Kemudian Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan Penelitian atas SPTPD dan SSPD yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

4. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 menegaskan bahwa Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi adalah dinas/badan/lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.

5. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) menegaskan kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Pajak dan Retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Kepala Daerah.

6. Berdasarkan angka 1 sampai dengan 4 di atas:
a. PT PLN (Persero) sebagai penyedia tenaga listrik merupakan wajib pajak PPJ. Pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan SPTPD dan SSPD.
b. BPKD Kota Lhokseumawe sebagai badan yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan Pajak maka dapat diberikan insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

7. Dalam rangka pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 373 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diminta kesediaan Saudara selaku Wakil Pemerintah Pusat dapat mengkoordinasikan hal dimaksud kepada Penjabat Wali Kota Lhokseumawe sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

8. Sebagai informasi disampaikan bahwa Ditjen Bina Keuangan Daerah tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan, dan untuk menjaga integritas maka diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai Ditjen Bina Keuangan Daerah.

Demikian untuk menjadi maklum.

a.n.Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah
Sekretaris Ditjen,
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik oleh:
Sekretaris Ditjen
Dr. Drs. Horas Panjaitan, M.Ec.Dev
Pembina Utama Madya (IV/d)
NIP. 196803021993031002

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah;
2. Pj. Wali Kota Lhokseumawe.

Baca juga: Jaksa Kantongi Nama-Nama Calon Tersangka Kasus Insentif Pajak Penerangan Jalan di Lhokseumawe

Rakyat Bayar Sendiri Pajak Penerangan Jalan, Pejabat Nikmati Insentif.[](nsy)

Baca juga: