ACEH UTARA – Para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2019 di Aceh Utara dikabarkan terpaksa ke Bireuen untuk mengurus surat keterangan sehat rohani di RSUD dr. Fauziah. Mereka pun harus mengantre cukup lama lantaran jumlah bacaleg Aceh Utara dan Lhokseumawe yang mengurus surat itu di rumah sakit milik Pemkab Bireuen tesebut cukup ramai.
Ketua Partai SIRA Aceh Utara, Muslim Syamsuddin, S.T., mengatakan, untuk memperoleh surat keterangan sehat rohani pihaknya harus mengurus ke RSUD dr. Fauziah. Sedangkan surat keterangan sehat jasmani dan bebas narkotika bisa melalui RSUD Cut Meutia, Lhokseumawe.
Namun, banyak bacaleg Aceh Utara yang mengurus sekaligus surat-surat itu (keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika) di RSUD dr. Fauziah, Bireuen. Karena RSUD milik Pemkab Bireuen itu memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bacaleg berdasarkan surat edaran KPU RI.
“Sebagian bacaleg sebelumnya sudah mengurus surat keterangan (sehat) jasmani dan bebas narkotika di RS Cut Meutia, sehingga tinggal mengurus surat rohani saja di RS dr. Fauziah. Kita pun saat ini sedang mengurus surat-surat itu ke RS Bireuen, karena dalam masa perbaikan berkas yang ditentukan oleh KIP sejak 22 sampai 31 Juli 2018 itu semua harus selesai,” kata Muslim, dihubungi portalsatu.com/, Senin, 23 Juli 2018, sore.
Muslim tidak mempersoalkan jarak harus ditempuh dari Aceh Utara ke Bireuen untuk mengurus surat itu. Namun, kata dia, kendalanya ketika tiba di RSUD dr. Fauziah, harus mengantre cukup lama lantaran ramai bacaleg yang mengurus surat itu. “Terkadang ada sebagian orang (bacaleg) tiga kali bolak-balik dari Aceh Utara ke Bireuen, belum juga selesai,” ujarnya.
“Kita berharap semoga ini menjadi pelajaran. Bahwa KPU RI dalam menetapkan rumah sakit yang layak untuk pemeriksaan para bacaleg di daerah. Padahal, jika dilihat RS Cut Meutia itu sudah berkelas baik dari segi fasilitas maupun lainnya. Tapi ketika dikeluarkan surat edaran KPU, tidak termasuk RS Cut Meutia. Satu sisi kita sebagai warga Aceh Utara kasihan melihatnya,” ungkap Muslim.
Menurut Muslim, biaya pengurusan surat-surat dibutuhkan bacaleg Aceh Utara dan Lhokseumawe yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) RSUD Cut Meutia, kini mengalir ke RSUD dr. Fauziah. “Menguntungkan Bireuen, karena cukup banyak bacaleg di Aceh Utara dan Lhokseumawe yang mengurus surat kesehatan ke RS Bireuen,” katanya.
“Akan tetapi, untuk kelancaran semua tahapan tersebut, kita pun harus melewati proses yang ada. Ini juga salah satu perjuangan bagi kita. Saya kira pihak KIP pun merujuk aturan yang dikeluarkan KPU RI. Artinya, itu bukan peraturan KIP, maka kita jalankan saja bagaimana aturan yang berlaku. Menurut pihak KIP Aceh Utara, tidak bisa mengurus surat keterangam rohani di RS Cut Meutia karena tidak ada dokter jiwa,” ujar Muslim.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Zulfikar, mengatakan, untuk surat keterangan kesehatan jasmani dari RSUD Cut Meutia harus dilampirkan dengan hasil lengkap. Akan tetapi, alangkah baiknya untuk mengurus semua surat kesehatan bacaleg ke rumah sakit yang menjadi rujukan sesuai surat edaran KPU RI.
“Kalau surat keterangan rohani di RS Cut Meutia tidak bisa dikeluarkan, karena tidak ada dokter jiwa sehingga tidak memenuhi syarat. Makanya harus diurus ke rumah sakit berdasarkan surat edaran KPU,” ujar Zulfikar, dikonfirmasi portalsatu.com/, Senin sore.
Data diperoleh portalsatu.com/ dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu, 1 Juli 2018, di Aceh hanya ada enam rumah sakit umum daerah (RSUD) pemerintah yang memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dalam rangka pemenuhan syarat calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019. Enam RSUD itu ialah RSUD Zainoel Abidin (Banda Aceh), RSUD Datu Beru Takengon, RSUD dr. Fauziah Bireuen, RSUD Langsa, RSUD dr. H. Yulidin Away (Aceh Selatan), dan RSUD Cut Nyak Dhien (Aceh Barat). (Baca: Bacaleg Kantongi Surat RSUD Cut Meutia Lhokseumawe Tak Memenuhi Syarat?)
Sebelumnya, Ketua KIP Aceh Utara periode lalu, Jufri Sulaiman, kepada portalsatu.com/, Senin, 2 Juli 2018, mengatakan, pihaknya menyimpulkan bahwa RSUD Cut Meutia milik pemerintah setempat memiliki kemampuan baik dari segi peralatan maupun tenaga medis untuk pemeriksaan kesehatan bacaleg sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.
“Menyangkut KPU RI mengeluarkan daftar rumah sakit regional yang bisa mengeluarkan surat kesehatan, ini salah satu masukan juga untuk kita. Tetapi perlu kami sampaikan bahwa para bacaleg itu sudah terlebih dahulu membuat surat kesehatan dan meng-unggah ke dalam aplikasi pencalonan (Sistem Informasi Pencalonan/Silon), karena sebelumnya belum ada informasi dari KPU RI berkenaan itu,” kata Jufri Sulaiman.
Jufri menyebutkan, salah satu fungsi penyelenggara pemilu adalah memperlakukan setiap bacaleg secara adil. “Sungguh tidak adil apabila kita membatasi mereka (bacaleg), karena mereka sudah terlebih dahulu menyiapkan surat kesehatan tersebut. Kita melihat bahwa surat yang dikeluarkan oleh pihak RSUD Cut Meutia sesuai prosedur undang-undang maka kita tetap menerima,” ujarnya. (Baca: KIP Aceh Utara: Bacaleg Kantongi Surat RSUD Cut Meutia Lhokseumawe Diterima)[]

