LHOKSUKON – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Utara, Abubakar, menilai pelantikan puluhan pejabat baru eselon II di Pemerintah Aceh merupakan hak prerogatif gubernur. Publik, kata dia, harus memberi kepercayaan kepada gubernur dalam hal penempatan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
“Akan tetapi, ketika kinerja mereka (para Kepala SKPA) bobrok, maka gubernur harus melakukan reshuffle secepat mungkin. Namun, setiap posisi itu tentunya harus diisi orang-orang yang profesional dan tidak pernah tersandung kasus korupsi atau kriminal,” ujar Abubakar alias Geuchik Abu kepada portalsatu.com/ via telepon seluler, Minggu, 6 Mei 2018.
Geuchik Abu mengatakan, publik Aceh nantinya akan melihat, apakah ada langkah nyata atau tidak, dari para Kepala SKPA baru itu dalam menjalankan tugasnya. “Apakah porgram yang lahir itu pro rakyat atau tidak. Setelah (mereka mulai bekerja) itu barulah kita bisa menilainya,” ucapnya.
Ketua Apdesi Aceh Utara itu menilai, prioritas pertama yang harus ditunjukkan dalam peningkatan kualitas kerja adalah moralitas para Kepala SKPA. “Gubernur tentu harus men-support para SKPA agar peka pada kondisi apapun yang terjadi di lapangan. Ini termasuk menyelesaikan semua pekerjaan yang tidak bisa lagi dikerjakan karena tahun telah berganti,” kata Geuchik Abu.
Menurut Geuchik Abu, gubernur juga perlu merangkul semua pihak, termasuk DPRA, untuk mempercepat pembangunan Aceh ke arah lebih baik. “Ini akan menjadi tugas berat gubernur. Dalam hal ini gubernur harus membangun komunikasi terarah sekaligus diplomasi yang intens dengan DPRA, meskipun pahit. Di sinilah kita melihat kepiawanan seorang gubernur,” ujarnya.[]
Baca juga: Inilah Nama-Nama Pejabat Eselon II Dilantik Gubernur Aceh


