BLANGKEJEREN – Pengulu (Kepala Desa) di Kabuapten Gayo Lues merasa ada yang kurang pas terkait peraturan tentang politik, seperti perbedaan peraturan antara Mentri dan Kepala Desa yang sama-sama bekerja dipemerintahan melayani masyarakat.
Pertanyaan kenapa Menteri boleh cuti untuk terlibat politik praktis dan Kepala Desa tidak boleh itu dilontarkan Suhardinsyah Pengulu desa Uluntanoh, Kecamatan Kutapanjang, yang menjabat sebagai Ketua Apdesi Gayo Lues saat sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif dengan multi stekholder yang diselenggarakan Panwaslih Gayo Lues, Senin, 11 Desember 2023 di ruang rapat kantor Panwaslih setempat.
Taufik Abdullah Dosen Politik Universitas Malikussaleh (Unimal) yang menjadi narasumber didampinggi Sri Ani anggota Panwaslih Gayo Lues, mengatakan peraturan seperti itu memang jadi dilema, namun jika Pengulu atau Kepala Desa inggin terlibat politik praktis harus meminta izin dari Camat dan melaporkan ke Panwaslih.
“Jikapun Pengulu mendapat izin terlibat politik praktis, pasti akan dipantau semua pihak sehingga kesan negatif akan muncul, dan mudaratnya lebih banyak,” katanya dihadapan peserta sosialisasi.
Agar Pengulu tidak salah langkah untuk terlibat politik praktis, atau bisa mendapatkan cuti terlibat politik prkatis seperti Mentri, Taufik menyarankan kepada Ketua Apdesi agar mengusulkan pembuatan Qanun ke DPRK, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan.
Selain itu, Dosen Universitas Malikussaleh itu juga menerangkan apa yang boleh dilakukan dalam proses Pemilu dan apa -apa saja yang bertentangan dengan hukum.
“Yang jelas semua pihak harus ikut mengawasi proses Pemilu ini, sehingga berjalan dengan adil dan jujur, dan hasilnya sesuai dengan harapan masyarakat,” katanya.[]