BANDA ACEH – Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, menyikapi kebijakan pusat yang menghapus puluhan peraturan daerah (Perda) Aceh. “Kekhususan Aceh diusik, kita harus lawan itu,” ujar Iskandar Usman kepada portalsatu.com, Jumat, 24 Juni 2016 sekitar pukul 03.58 WIB.
Dia mengatakan DPR Aceh sudah berinisiasi untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait informasi ini. “Kami akan mengundang pihak eksekutif untuk duduk bersama mengkaji permasalahan ini dan kemudian melakukan langkah advokatif terhadap kebijakan pemerintah pusat yang keliru itu,” ujar Iskandar.
Dia mengatakan hal terpenting yang tidak boleh diganggu adalah produk hukum berkaitan dengan kekhususan Aceh. “Apalagi soal qanun yang bersifat Syariat Islam tidak boleh serta merta dicabut atau dibatalkan sepihak kecuali Mendagri melakukan judicial review ke MA. Ketentuan ini diatur dalam mekanisme perundang-undangan atau Pemerintah Aceh dan DPRA mencabutnya sendiri,” katanya.[](bna)

