BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saiful Bahri alias Pon Yaya, menyambut baik Keputusan Presiden Joko Widodo yang memperpanjang masa jabatan Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki.

“Kami menyambut baik (Keputusan) Presiden yang telah menunjuk kembali Achmad Marzuki sebagai Pj. Gubernur Aceh,” kata Pon Yaya dalam keterangan tertulis dikirim kepada awak media, Rabu, 5 Juli 2023, malam.

Terkait adanya pro dan kontra di kalangan elemen masyarakat Aceh berkenaan sosok yang tepat untuk memimpin Aceh setahun ke depan, Pon Yaya mengajak seluruh tokoh dan masyarakat Aceh untuk menghormati kebijakan Presiden Indonesia.

“Mari sama-sama untuk bersatu dan menghilangkan perbedaan pendapat untuk membangun Aceh yg lebih baik ke depan,” ucap Pon Yaya.

Ketua DPR Aceh juga menaruh harapan kepada Achmad Marzuki yang baru diperpanjang jabatannya untuk memimpin Aceh agar dapat berbuat lebih baik lagi ke depan.

“Khususnya dalam mengelola pemerintahan Aceh dan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat,” kata Pon Yaya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani keputusan memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj. Gubernur Aceh hingga 2024.

Keputusan Presiden (Keppres) tersebut telah diserahkan kepada Achmad Marzuki oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, mewakili Menteri Dalam Negeri di gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023.

Baca: Presiden Perpanjang Masa Jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, Kata Kapuspen Kemendagri.[](*)