BANDA ACEH Pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo yang mengatakan Pansus RUU Pemilu telah berkonsultasi dengan DPRA sebelum mencabut beberapa pasal dalam UUPA, dianggap oleh Ketua DPRA sebagai kesalahpahaman Mendagri dalam mencerna pengertian konsultasi.
Ketua DPRA Teungku Muharuddin mengatakan, konsultasi yang dimaksud Mendagri adalah acara silaturahmi biasa yang dilakukan di Pendapa Gubernur Aceh.
Bahkan Teungku Muharuddin mengatakan, pihak DPRA tidak diundang dalam hajatan tersebut. Sebab itu acara silaturahmi dan tidak bisa dimaknai sebagai konsultasi.
“Misalnya ada acara semacam silaturrahmi, tim pansus datang ke Aceh bertemu di pendopo jumpa dengan gubernur sudah disebut itu konsultasi. Hal itu salah, kami lihat di UUPA itu harus ada pertimbangan DPRA, seharusnya DPRA juga diundang, tapi ini tidak diundang,” kata Muharuddin kepada portalsatu.com Selasa malam, 26 September 2017.
Pihak DPRA tetap menganggap pencabutan dua pasal dalam UUPA akibat pengesahan UU Pemilu sebagai anomali prosedur. Hal tersebut membuat pencabutan dua pasal itu sebagai tindakan yang ilegal. Sebab itu DPRA tetap membawa persoalan itu ke MK.[]


