TAPAKTUAN – Sebanyak 21 dari 30 anggota DPRK Aceh Selatan melayangkan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRK, T. Zulhelmi. Mosi tidak percaya terhadap kader Partai Aceh ini tertuang dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani sebanyak 21 orang anggota dewan di atas materai 6.000.

Selain anggota dewan, surat itu turut ditandatangani empat dari lima ketua fraksi DPRK Aceh Selatan. Keempat ketua fraksi tersebut adalah Ketua Fraksi Amanat Persatuan Indonesia (API) M. Nasir Gani, S.H., Ketua Fraksi Mandiri Rasmadi, A.Md., Ketua Fraksi PKPI Masridha, S.T., dan Ketua Fraksi Demokrat Irwan. Sedangkan Fraksi Partai Aceh tidak menandatangani surat pernyataan sikap mosi tidak percaya tersebut.

Informasi dihimpun di Tapaktuan, Sabtu, 17 Desember 2016, surat pernyataan sikap tentang mosi tidak percaya tersebut telah dilayangkan kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Aceh Selatan, Jumat, 16 Desember 2016.

Surat tersebut dilayangkan kepada Ketua DPW PA Aceh Selatan setelah DPRK setempat menggelar rapat, Jumat, sekitar pukul 15.00 WIB, dipimpin Wakil Ketua DPRK Syahril, S.Ag., dihadiri sekitar 15 anggota dewan.

Berdasarkan salinan surat pernyataan sikap mosi tidak percaya yang diperoleh wartawan di Tapaktuan, surat yang telah ditandatangani sejak 1 Desember 2016 tersebut tertera sebanyak 23 anggota dewan. Namun hingga surat tersebut dilayangkan ke DPW Partai Aceh, dua anggota dewan yaitu Raspan Armita dan Zakaria Isa membatalkan menandatangani surat tersebut meskipun terlihat di kolom namanya telah ditempel materai 6.000.

Sumber portalsatu.com dari kalangan anggota DPRK Aceh Selatan mengungkapkan, rapat pimpinan dengan 15 anggota dewan, Jumat lalu, sempat berlangsung alot dan panas. Wakil Ketua DPRK Syahril yang memimpin rapat pada hari itu terlibat adu argumen dengan M. Nasir Gani dan beberapa anggota dewan lainnya.

Hal itu terjadi karena Syahril yang sebelumnya mendukung penuh langkah mosi tidak percaya tersebut belakangan sudah berbalik arah dengan menyampaikan berbagai alasan, termasuk menilai langkah itu tidak sesuai aturan berlaku.

“Sikap yang ditunjukkan saudara Syahril dalam rapat tersebut kami nilai lebih membela Ketua DPRK, sehingga rapat tersebut sempat berlangsung panas, karena beberapa anggota dewan terlibat adu argumen dengan dia. Karena nyaris ricuh, akhirnya rapat diambil alih oleh anggota dewan yang lain,” ungkap sumber itu.

Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan Syahril dihubungi melalui handphone-nya di Tapaktuan, Sabtu, 16 Desember 2016, tidak mengangkat panggilan masuk, sehingga upaya konfirmasi belum berhasil. Hal serupa juga ditunjukkan Ketua DPRK Aceh Selatan, T. Zulhelmi yang dihubungi ke nomor ponselnya. Meskipun terdengar suara panggilan masuk, tapi yang bersangkutan tidak mengangkat telpon.[]

Laporan Hendrik