BANDA ACEH – Beberapa hari lalu terdengar kabar bahwa Ketua DPRA Tgk. Muharuddin diusulkan untuk diganti sebagai ketua DPRA. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Aceh Utara mengusulkan pergantian Ketua DPR Aceh dari Tgk Muharuddin ke Muhammad Sulaiman yang sama-sama maju wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) V.
Surat Pergantian itu ditandatangani pada 9 November lalu oleh Ketua DPW PA Aceh Utara, Tgk H Zulkarnaini Bin Hamzah alias Tgk Ni, dan Sekretaris DPW Yusra.
Terlepas dari semua kepentingan, Ketua umum PW KAMMI Aceh Tuanku Muhammad mengungkapkan bahwa sangat disayangkan jika sosok Tgk. Muhar (sapaan akrab Tgk. Muharuddin) harus diganti sebagai ketua DPRA.
“Selama menjabat ketua DPRA Tgk. Muhar dipandang mampu menjadi sosok pemimpin muda yang jauh dari hal-hal yang dapat memberikan citra buruk bagi institusi DPRA maupun partainya. Di samping itu, Tgk. Muhar juga selama ini dikenal dekat rakyat dan juga para aktivis yang ingin berdiskusi untuk kemajuan Aceh ke depannya. Belum lagi kemampuannya dalam menjaga stabilitas keberlangsungan DPRA Aceh,” kata Tuanku.
Tuanku mengatakan, jika merujuk kepada mekanisme pemberhentian pimpinan DPR yang diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 87 ayat (1) menyebutkan, pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena tiga hal, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Maka tidak ada sebab saat ini yang bisa membuat Tgk. Muhar harus digantikan sebagai ketua DPRA.
“Oleh karena itu, kita sangat berharap agar usulan pergantian ini bisa ditunda dulu oleh ketua DPP PA yang memiliki kewenangan untuk menggantikan Tgk. Muhar sebagai ketua DPRA. apalagi dulunya Tgk. Muhar terpilih sebagai anggota DPRA sebagai pemilih terbanyak di dapilnya maupun se-aceh dengan jumlah suara 31.455,” kata Tuanku.[]


