LHOKSEUMAWE – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe berinisial S alias Tgk. M ditangkap polisi terkait kasus sabu. S dilaporkan ditangkap di ruangan kerjanya, Jumat, 30 Maret 2018, malam.
“Benar penangkapan itu, tapi informasi lebih lanjut silakan hubungi Humas Polda Aceh,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, dihubungi portalsatu.com/ via telepon seluler, Minggu, 1 April 2018.
Menurut informasi, S alias Tgk. M diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe. Pantauan portalsatu.com/, Minggu, Kantor Satresnarkoba tampak sepi, dua ruangan tertutup rapat. Kabarnya, S diperiksa di salah satu ruangan itu.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Misbahul Munauwar mengatakan, Ketua KIP Lhokseumawe, S, ditangkap di ruangan kerjanya di Jalan Antara, Lhokseumawe, Jumat, 30 Maret 2018, sekitar pukul 23.30 WIB.
Misbahul menyebutkan, polisi menyita kaca pirek berisi sabu seberat 1,34 gram yang disimpan dalam laci meja kerja S dan satu bong (alat isap) di atas lemari. Ada juga dua pipet yang dijadikan sendok.
“Saat penggerebekan tersangka berada di ruangan kerja dengan posisi bong berada di atas lemari. Sedangkan kaca pirek dan perlengkapan lain di dalam laci meja kerja tersangka. (Saat itu) posisi tersangka sendiri berada di depan pintu ruang kerjanya,” kata Misbahul saat dikonfirmasi, Minggu.
Menurut Misbahul, tersangka sendirian di ruangan itu saat digerebek oleh tim kepolisian. Berdasarkan keterangan tersangka S, kata Misbahul, sabu itu didapatkan dari Rk, warga Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. “Rk sudah kita masukkan dalam DPO. Sedangkan S masih diperiksa di Polres Lhokseumawe,” ujarnya.[]



