LHOKSUKON – Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Fauzi, S.Mn., menyesalkan terjadinya penembakan yang menewaskan mantan kombatan GAM, M. Yusuf alias Burak, di depan warung di Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Selasa, 1 Maret 2022.
Fauzi akrab disapa Cempala meminta pihak kepolisian mengusut sampai tuntas aksi “koboi jalanan” dan “main hakim sendiri” tersebut. Jangan sampai, kata Cempala, gara-gara hal semacam ini dapat memperkeruh suasana damai yang sudah 16 tahun lebih di Aceh.
“Oleh karena itu, kami dari Komisi 1 DPRK Aceh Utara yang membidangi pemerintahan, hukum, dan keamanan, sangat mengharapkan kepada pihak kepolisian agar dapat menertibkan senjata-senjata yang mematikan, termasuk soft gun atau senapan angin yang pelurunya berkaliber besar. Apabila kedapatan maka harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Cempala dalam keterangannya, Rabu, 2 Maret 2022, malam.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan pelaku menembak kepala korban menggunakan senapan angin jenis soft gun dalam jarak dekat. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri.
Petugas di lapangan, kata Winardy sudah memeriksa beberapa saksi, mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu, dan sepasang sepatu boots milik korban. “Untuk pelaku namanya sudah kita kantongi dan dalam pengejaran,” ujar Winardy dalam keterangannya, Selasa, 1 Maret 2022, malam.
Winardy mengatakan hasil penyelidikan sementara diketahui kasus penembakan yang menewaskan M. Yusuf bin M. Risyad alias Burak (45) itu bermotif dendam.
“Motif sementara adalah dendam. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu,” kata Winardy.[](ril)



