BANDA ACEH – Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. H. Irawan Abdullah, menyayangkan DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Banyak pasal-pasal dalam UU itu dinilai sangat jelas merugikan masyarakat atau kaum buruh, dan menguntungkan para pengusaha.
Tgk. Irawan Abdullah menyebut UU Omnibus Law bakal berdampak besar hingga ke daerah-daerah. UU tersebut juga membuka peluang investasi asing yang sangat besar di Aceh di masa akan datang.
“Ini yang menurut kami harus kita perjuangkan secara bersama-sama agar tidak dilaksanakan di Aceh dan tentunya di Indonesia,” kata Tgk. Irawan Abdullah dikonfirmasi portalsatu.com/, Kamis, 8 Oktober 2020.
Irawan mengatakan Pemerintah Aceh harus tetap berpegang pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Komisi VI DPRA juga siap memperjuangkan agar UU Omnibus Law tidak mengebiri UUPA.
“Banyak pasal dalam UU itu tidak berpihak kepada rakyat terutama kaum buruh. Dalam UU itu juga tertulis bahwa pekerja asing tidak perlu menghormati budaya lokal. Sehingga kita yang berlandaskan nilai syariat yang ada di Aceh tentu sangat dirugikan dengan apa yang kita perjuangkan selama ini,” ungkap politikus PKS ini.
Oleh karena itu, Ketua Komisi Keistimewaan dan Kekhususan Aceh ini tetap mengawal dan mendorong Pemerintah Aceh untuk terus menjalankan UUPA sebagai landasan, tidak menerapkan UU Omnibus Law.
“Ini kekhususan kita yang ada di Aceh. Oleh karenanya, Pemerintah Aceh harus tetap melaksanakan sesuai dengan yang sudah disepakati dalam UUPA,” pungkas Irawan.[]



