LHOKSUKON – Di antara sejumlah butir MoU Helsinki yang belum diimplementasikan, salah satunya poin 115 yakni Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan hymne.
Poin tentang bendera itu telah disahkan DPR Aceh dalam Qanun No 3 tahun 2013. Akan tetapi, sampai sekarang belum direalisasikan, termasuk oleh DPRA sendiri.
Demikian disampaikan Ketua Komite Mualimin Aceh (KMA) Tgk. Zulkarnaini Hamzah dalam konferensi pers di Kantor Partai Aceh (PA) Aceh Utara dan Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pase, di Geudong, Kecamatan Samudera, Senin, 29 Agustus 2016.
“Saya mengharapkan kepada DPR Aceh agar Qanun (tentang) Bendera yang sudah disahkan janganlah dilecehkan sendiri. Artinya, berani berbuat berani bertanggung jawab, kata Tgk. Zulkarnaini Hamzah atau Tgk Ni.
Tgk. Ni berharap Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh segera diimplementasikan. Jika tidak, kata dia, untuk apa juga disahkan oleh DPRA.
Atas nama KMA, Tgk. Ni berharap tahun ini bendera Aceh dikibarkan di kantor-kantor pemerintah, terutama Kantor Wali Nanggroe, Kantor Gubernur, Pendopo Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, DPR Aceh, Kantor Bupati dan Wali Kota se-Aceh, dan rumah-rumah masyarakat di gampong-gampong.
“Kenapa yang bertanggung jawab ini malah takut mengambil sikap dan keputusan. Kami telah menunggu hal ini, demikian juga masyarakat Aceh menunggu untuk berkibarnya bendera bulan bintang di Aceh,” ujar Tgk. Ni
Tgk. Ni melanjutkan, “Kita tidak meminta sesuatu di luar MoU Helsinki. Dan, kami tidak akan mundur apabila MoU Helsinki ini tidak dijalankan. Saya mewakili rekan-rekan di Aceh dan luar negeri (yang tergabung) dalam KMA cukup banyak telah mempertanyakan tentang hal ini”.[] (idg)



