LHOKSUKON Ketua Komite Mualimin Aceh (KMA) Tgk. Zulkarnaini Hamzah meminta DPRA tidak melecehkan Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh. Artinya, kata pria yang akrab disapa Tgk. Ni itu, DPRA harus bertanggung jawab setelah mensahkan qanun tersebut.
Jangan dilecehkan. Malah DPR Aceh itu namanya bunuh diri. Sudah membuat (mensahkan), tapi tidak mau melaksanakan, bahkan tidak ada perintah untuk melaksanakan, kata Tgk. Ni saat konferensi pers di Kantor Partai Aceh (PA) Aceh Utara dan Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pase, di Geudong, Kecamatan Samudera, Senin, 29 Agustus 2016.
Tgk. Ni lantas mengutip pepatah Aceh, Bek let boh pu'uk, ro breuh lam eumpang. Artinya, gara-gara mengejar mimpi, kenyataan yang sudah di tangan jadi melayang.
Menurut Tgk. Ni, sampai saat ini masyarakat Aceh belum bisa menikmati butir-butir MoU Helsinki, seperti poin tentang bendera dan lambang Aceh.
Hingga saat ini yang telah dikerjakan Pemerintah RI, Gubernur dan DPR Aceh tidak konsisten dan seperti hilang begitu saja. Dulu kita dengar ada istilah cooling down, tapi itu di mana sekarang, tak berujung, dan masyarakat mempertanyakan itu, ujarnya.
Janganlah didiamkan dan disembunyikan, sehingga pada akhirnya hilang tanpa bekas. Kita tidak bisa terima itu,” kata Tgk Ni lagi.[] (idg)


