BANDA ACEH – Pemerintah Aceh diduga mencatut nama “Ketua MaTA” dengan memasukkannya dalam SK dikeluarkan Plt. Gubernur terkait pembentukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Aceh.

“Sehubungan dibentuk Satgas Covid-19 dengan SK Plt. Gubernur, ternyata ada Ketua MaTA di dalam SK tersebut. (Menanggapi hal itu) pertama, kami tidak dikoordinasi sebelumnya alias dicatut nama sehingga 'Ketua MaTA' masuk dalam SK. Kedua, MaTA secara kode etik tidak bisa terlibat dan ini menjadi pelanggaran berat,” tegas Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, dalam pernyataannya diterima portalsatu.com/, Jumat, 3 April 2020.

Ketiga, kata Alfian, MaTA walaupun tidak masuk dalam SK, tetap melakukan pengawasan dan mendorong terhadap tatakelola pemerintah yang lebih baik lagi di Aceh.

Keempat, kami berharap nama MaTA dapat segera dihapus atau ditiadakan dalam SK tersebut,” kata Alfian.

Alfian menambahkan, MaTA tetap konsisten mengawal kerja kerja Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Aceh tersebut. “Jadi tidak mesti harus ada SK baru kita awasi. Harapan, Tim Gugus Covid-19 bekerja transparan dan akuntabilitas terhadap publik di Aceh,” tegasnya.[]