BANDA ACEH – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh dan Ketua Mahkamah Syariah (KMS) Aceh berbincang-bincang perihal rencana MoU dan pemberlakuan aplikasi e-Berpadu. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Kerja KMS, di Banda Aceh, Kamis, 6 Oktober 2022.
Dalam pertemuan tersebut KPT didampingi Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor, Panitera dan Sekretaris. Sedangkan KMS Aceh didampingi Wakil Ketua, dan Hakim Tinggi.
Ketua Mahkamah Syariah Aceh, Drs. H. Zulkifli Yus, M.H., bersama Wakil Ketuanya menyambut gembira kunjungan KPT Dr. H. Suharjono, S.H., M.H., didampingi Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor, Panitera, dan Sekretaris.
Suharjono yang baru bertugas di Aceh melakukan kunjungan silaturahmi sambil memperkenalkan diri. Sebelumnya Suharjono bertugas sebagai Ketua Pengadilan Tinggi di Maluku Utara.
“Saya orang Aceh, Pak. Saya berharap bapak nyaman dan menikmati bertugas di Aceh,” ucap Pak Zul, panggilan akrab KMS Aceh, didampingi Wakil Ketua MS Aceh, Dr. Alaidin.
KPT dan KMS Aceh mendiskusikan MoU dan implementasi aplikasi e-Berpadu, di mana Mahkamah Syariah Aceh telah ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI sebagai salah satu pilot proyek di antara 7 pengadilan tingkat banding di Indonesia.
Untuk penanganan perkara pidana pada peradilan umum, MoU aplikasi e-Berpadu direncanakan akan ditandatangani bersama oleh Kapolda, Kajati, Ketua Pengadilan Tinggi, Ka. BNN, dan Ka. Kanwil Kumham Aceh.
“Semoga dengan MoU tersebut implementasi penanganan perkara pidana bisa terintegrasi antara sesama aparat penegak hukum. Sehingga, pelayanan penyelesaian perkara pidana bisa lebih cepat, tepat, efektif dan efisien”. pungkas Suharjono.[](ril)




