SUBULUSSALAM – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil, H. Hamzah Sulaiman, S.H., bersama Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, S.E., meninjau aula kantor Camat Simpang Kiri untuk dijadikan sebagai ruang sidang untuk menyelesaikan setiap kasus dari Kota Subulussalam, Rabu, 13 Mei 2020.
Kedatangan Hamzah Sulaiman ke Subulussalam meninjau ruang sidang turut didampingi Wakil Ketua PN Aceh Singkil, Sekretaris dan Panitra menindaklanjuti syarat dilepasnya PN Aceh Singkil, harus ada Pengadilan Subulussalam defenitif, yang saat ini dalam proses.
Namun kata Hamzah Sulaiman, sebagai langkah awal pihaknya ingin setiap kasus dari Bumi Sada Kata ini bisa menjalani sidang di Kota Subulussalam. Wacana ini mendapat respon positif dari Wali Kota Subulussalam, Affan Alfian Bintang menyiapkan aula Kantor Camat Simpang Kiri lokasi “Setting Flat” atau ruang sidang di luar kantor Pengadilan Aceh Singkil.
“Alhamdulillah, kami bersama Pak Wali Kota sudah melihat ada ruangan di belakang tadi cukup baik untuk ruang sidang, ada juga ruang istirahat, dan ruang tahanan di Polsek Simpang Kiri,” kata Hamzah Sulaiman.

(Aula Kantor Camat Sp Kiri, Kota Subulussalam akan difungsikan sebagai ruang persidangan oleh PN Aceh Singkil)
Pemerintah Kota Subulussalam bersama PN Aceh Singkil, menargetkan ruang sidang tersebut segara dioperasikan setelah lebaran mendatang, untuk melaksanakan persidangan setiap kasus-kasus dari Kota Subulussalam, yang selama ini disidangkan di PN Aceh Singkil.
“Mungkin habis lebaran paling lama, kita sudah action, sudah jalan. untuk setiap kasus-kasus dari Subulussalam disidangkan di sini. Nanti kita jadwalnya setiap dua minggu sekali persidangan itu ada di Subulussalam, ,” kata Hamzah Sulaiman menambahkan.
Sementara Wali Kota Subulussalam, Affan Alfian Bintang yang didampingi Kepala Kominfo Baginda Nasution, S.H., M.M., Camat Simpang Kiri Rahmayani Sari Munthe, S. STP, Kepala Badan Kesbangpol Khairunnas, S.E., dan Kabag Umum Setdako mengatakan, pihaknya akan membenahi aula tersebut untuk dijadikan ruang sidang agar segera bisa difungsikan sehabis lebaran Idul Fitri 1441 H.
Dengan digelarnya persidangan di Kota Subulussalam, sekaligus memangkas dan memperpendek jarak tempuh yang sebelumnya masyarakat harus ke Aceh Singkil menempuh 2 jam lebih perjalanan.
Maka ke depan hanya beberapa menit bisa sampai ke ruang sidang karena berada di kawasan pusa kota. Walkot Bintang mengatakan Pemerintah Kota Subulussalam telah menyiapkan lahan seluas tiga haktare di Desa Tangga Besi untuk Kantor Pengadilan Subulussalam, semoga segera terwujud.[]





