SUBULUSSALAM – Ketua PWI Kota Subulussalam, Khalidin, S. Pd. I menyesalkan cuitan Sekda Subulussalam dalam akun facebooknya terkait pemberitaan head line (utama) dengan judul “Subulussalam Rusuh” di Harian Serambi Indonesia tentang kerusuhan di PT Asdal Prima Lestari (APL).
“Sebagai pihak media dan berprofesi dalam dunia jurnalistik kita memang menyesalkan cuitan seorang pejabat teras yakni Sekda Subulussalam Damhuri dalam akun faceboknya soal pemberitaan,” kata Khalidin dalam siaran pers yang diterima portalsatu.com, Sabtu 5 Agustus 2017.
Menurut Khalidin, Sekda Damhuri terkesan lebih perihatin terhadap investor yang belum tentu punya manfaat bagi daerah dan warga sekitar. Padahal, kata Khalidin, Wali Kota Subulussalam, H Merah Sakti sendiri sering memberikan statemen ke media bahwa tidak akan memperpanjang izin HGU PT Asdal. Hal ini mengindikasikan adanya masalah dengan perusahaan itu.
Khalidin menilai, Sekda Damhuri terkesan tidak mau tau dengan peristiwa besar yang sedang terjadi, dan seharusnya segera diselesaikan secara bijak dan arif tanpa merugikan pihak manapun terutama rakyat.
“Namun yang terjadi Sekda Damhuri terkesan lebih mengkhawatirkan calon investor yang belum pasti masuk. Sekda tidak paham bahwa tanpa rakyat investor juga tidak ada apa-apanya,” kata Khalidin menambahkan.
Cuitan Sekda Damhuri, kata Khalidin, sebagai bentuk intervensi terhadap media dan profesi wartawan. Padahal, kebebasan pers telah diatur dalam Undang-undang nomor: 40 tahun 1999. Di sana disebutkan, kebebasan pers dijamin UU sebagai hak asasi warga negara.
“Sekda terkesan ingin mengintervensi media sampai dalam hal judul dan lokasi pemuatan berita. Sekda meminta judul jangan dibuat seperti yang telah dipublis kemudian lokasi pemuatan berita jangan di halaman UTAMA aneh sekda kita ini,” ungkap Khalidin.
Sekda terkesan anti terhadap pemberitaan dan ingin mengintervensi kinerja jurnalist. Hal ini bertolak belakang dengan Wali Kota Merah Sakti yang selama delapan tahun sudah menahkodai Subulussalam, namun belum pernah melakukan intervensi terhadap wartawan.
“Sekda sejatinya memberikan pernyataan maaf terhadap media karena telah mengganggu kerja wartawan, mencampuri pemuatan judul, lokasi pemberitaan yang bukan urusan dia. Sekda tidak paham kode etik jurnalistik serta ilmu jurnalistik,” pungkas Khalidin. []



