BANDA ACEH – Sekretaris Daerah, Darmawan, berharap Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) tetap membahas Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRA. Hal ini disampaikan Dermawan saat memenuhi undangan resmi dari pimpinan DPRA untuk melakukan konsultasi terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) di ruang Wakil Ketua DPRA, Dalimi, Kamis, 1 Februari 2018.

Kepada awak media, Darmawan mengatakan Gubernur Aceh telah mendelegasikan teknis pembahasan KUA PPAS kepada TAPA. Sementara SKPA tidak memiliki kewenangan dalam hal itu.

“Itu komitmen kita, dan sampai hari ini, kami masih memegang ketentuan itu, kami berkomitmen bahwa itu yang seharusnya kita laksanakan. Makanya hari ini kami dari TAPA atas izin Gubernur dan wakilnya, kami hadir ke DPRA untuk menjelaskan hal ini. Saya kira, kita sangat menghargai DPRA, kami sudah menyampaikan, kebetulan pimpinan DPRA ada pak Dalimi, kami diterima dan kami sudah menyampaikan itu,” kata Darmawan.

Darmawan mengakui TAPA dan Banggar DPRA telah melakukan rapat pada Selasa lalu terkait pembahasan KUA PPAS. Namun, kata Darmawan, saat itu TAPA hadir di rapat Banggar dalam rangka konsultasi. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, TAPA sudah menyampaikan berbagai argumentasi termasuk membahas RAPBA sesuai ketentuan.

Menurut Darmawan pihak TAPA juga sudah mengemukakan kepada Banggar terkait tidak adanya wewenang SKPA dalam membahas anggaran. “Intinya tidak ada kewenangan kepala dinas itu, SKPA itu, untuk membahas kebijakan umum anggaran,” kata Darmawan.

TAPA beralasan pembahasan tidak dilakukan Banggar bersama SKPA karena pemerintah Aceh menginginkan APBA yang berkualitas. Pun demikian, dia tidak menyebutkan aturan hukum terkait keharusan tersebut.

“Kita ingin APBA ini berkualitas, kebiasaan lama mari kita perbaiki bersama. Untuk kita mengikuti ketentuan yang berlaku itu, Saya kira, sedikit demi sedikit kita perbaiki,” katanya.[]