SUKA MAKMUE – Asisten ll Sekdakab Nagan Raya bidang Ekonomi, M. Juned, meminta keuchik untuk tidak melaporkan ke media massa jika menerima beras sejahtera tak layak konsumsi. Larangan ini disampaikan pada beberapa kesempatan sosialisasi pelaksanaan rastra tahun 2018 di wilayah Nagan Raya.
Menurutnya saat ini Nagan Raya mendapatkan jatah 15.705 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) rastra. Setiap KPM diberikan 10 kilogram rastra tanpa harga tebus.
“Saya perlu sampaikan kepada para keuchik untuk tidak lapor ke media jika ada masalah dengan rastra, tapi laporkan ke camat atau ke bidang ekonomi dan Dinsos, jika kita sudah lapor ke Bulog maka Bulog akan cepat memberikan beras berkualitas sesuai pedum,” katanya.[]

