JAKARTA — Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Ruslam Muhammad Daud, meminta agar para kepala desa (keuchik) mencermati secara utuh Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) aNomor 8 tahun 2020 tentang Dana Tanggap Coronavirus Disease-2019 (Covid-19).
Mantan Bupati Bireuen ini menjelaskan, ada tiga hal pokok yang perlu dipahami secara utuh oleh para kepala desa di seluruh Indonesia termasuk Aceh, mengenai surat edaran tersebut. Ketiga hal pokok itu adalah penegasan Padat Karya Tunai Desa, Desa Tanggap Covid-19 dan penjelasan perubahan APBDes/APBG.
“Harus dicermati betul-betul, saya tidak mau melihat ada keuchik yang terperangkap hukum setelah pandemi Covid-19 ini berlalu. Saya yakin, para keuchik di Aceh tidak gegabah dan sulit dipengaruhi untuk ditunggangi oleh pihak-pihak yang ingin mengambil kesempatan dalam kesulitan ini. Ini sekedar saling mengingatkan. Insya Allah, dana desa akan berputar di gampong serta dinikmati oleh masyarakat dan bukan oleh penumpang gelap yang hanya mengkapitalkan dana desa untuk kepentingan bisnis pribadi dan kelompok,” tegasnya, Rabu, 15 April 2020.
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) ini menambahkan, setiap gampong membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 dengan tugas diantaranya yaitu melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat tentang Covid-19, mendata penduduk rentan sakit seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya.
“Serta, mendata keluarga yang berhak mendapatkan manfaat atas berbagai kebijakan terkait, jaring pengamanan sosial, mengidentifikasi fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi, penyemprotan disinfektan dan penyediaan cairan pembersih tangan di tempat umum dan sebagainya. Hal-hal seperti ini yang harus dipahami secara detil,” imbaunya.
Di sisi lain, mengenai pengadaan barang dan jasa, pria yang sering disapa HRD ini minta pengadaan tersebut dilakukan sesuai tata cara pengadaan barang dan jasa di desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu, saya juga mengajak eksekutif, legislatif dan yudikatif agar kompak dan bisa bekerja kolektif dalam menghadapi pandemi Covid-19. Seluruh stakeholder harus bersinergi dalam menghambat penyebaran Covid-19,” pungkasnya. [rilis]



