BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh telah menggelar rapat Badan Legislasi (Banleg) menyepakati 57 judul rancangan qanun untuk program legislasi 5 tahunan, periodesasi DPR Aceh 2021-2024.
Sedangkan 10 rancangan qanun masuk Program Legislasi Aceh (Prolega) prioritas untuk tahun 2020 ini. Ke-10 rancangan qanun ini akan diparipurnakan untuk mendapat persetujuan bersama. Kesepuluh rancangan qanun ini akan disebar ke enam komisi dan empat pansus di alat kelengkapan DPR Aceh.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Bardan Sahidi mengatakan, pembahasan memang sudah terlambat, dikarenakan kendala tata tertib (tatib) dan menyusul Covid-19 ini. Dari 10 rancangan qanun tersebut ia menyakini bisa terselesaikan dengan baik tahun ini.
“Saya optimis 60-70 persen bisa diselesaikan, karena memang banyak tahapan pembahasannya juga sudah disederhanakan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19,” kata Bardan Sahidi, di Banda Aceh, Kamis, 16 April 2020.
Bardan menjelaskan, pembahasan dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) akan dilaksanakan melalui video conference, ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang masih mewabah ini.
“Antara lain, rapat dengar pendapat umum (RDPU) mungkin dilaksanakan melalui teleconference saja. Kemudian kunjungan ke luar daerah juga tidak mungkin lagi dilakukan. Mekanisnya akan diatur serapi mungkin sesuai dengan standar rapat Covid-19,” ujar Bardan.
Bardan juga menyampaikan, anggaran yang didapatkan untuk membahas ke-10 rancangan qanun ini sebesar Rp1,2 miliar. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020, dan anggaran tersebut ada pada Biro Hukum Sekretariat DPR Aceh.
“Saya masih sangat yakin sekali untuk kemudian qanun ini bisa dibahas ketika seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) membahas dan mitra kerjanya bisa bersinergi bersama sama merumuskan regulasi yang sudah sangat ditunggu tunggu dan dibutuhkan masyarakat Aceh,” jelasnya.
Politikus PKS itu menyebutkan, dalam rancangan 10 qanun itu, satu di antaranya qanun penyelenggaraan haji dan umrah bagi Aceh. Judul rancangan qanun sudah masuk tapi naskah akademiknya belum diterima.
“Nanti akan dibahas lebih lanjut oleh mitra kerja, kalau bidang tugas lebih dekat di Komisi VI, kalau nanti dirasa berat akan di pansuskan. Ini akan ditetapkan di paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh,” pungkas Bardan.[]





