Eksistensi Alquran di tengah-tengah umat Islam telah menginspirasi banyak ulama di berbagai lintasan zaman untuk melakukan kajian terhadap Alquran dari berbagai aspek dengan menggunakan beragam metode. Kemukjizatan Alquran pun tidak hanya diakui oleh umat Islam, tetapi juga dari kalangan non-Muslim seperti halnya para orientalis. Umat islam juga telah sepakat bahwa setiap bagian dari Alquran memiliki keistimewaan dan keutamaan tersendiri.

Oleh karena itu, dalam kehidupan sehari-hari terdapat beberapa surah atau ayat yang diutamakan untuk dibaca pada waktu-waktu tertentu. Fenomena seperti ini ternyata telah diuraikan oleh seorang ulama yang hidup di abad pertengahan yaitu Imam Muhyiddin Abu Zakaria Yahya Ibnu Syarafudiin al Nawawi al Dimasyqi atau yang masyhur dengan sebutan Imam Nawawi dalam kitabnya Al Tibyan fi Adabi Hamalat Al Qur'an.

Di dalam kitab tersebut terdapat satu bab yang berjudul Al-ayat wa al-suwar al-mustahabbah fi auqatin makhsushatin, sebuah bab yang menjelaskan tentang surah-surah atau ayat-ayat yang dianjurkan untuk membacanya pada waktu-waktu tertentu.

Imam Nawawi mengawali penjelasannya dengan mengatakan bahwa sebenarnya tema fadhoil al-suwar merupakan tema yang pembahasannya cukup luas. Oleh karena itu, dalam bukunya tersebut, beliau hanya menjelaskan sebagian besar saja dan menggunakan ungkapan-ungkapan yang diringkas, karena sebagian keutamaan tersebut telah diketahui oleh orang-orang awam sehingga menjadi sebuah amalan rutinitas. Seperti halnya keutamaan membaca Alquran di bulan Ramadhan, terutama dalam sepuluh hari terakhir dan di malam-malam yang  ganjil atau pada saat sepuluh hari pertama  di bulan Dzulhijjah.

Tak lupa, Imam An Nawawi juga menjelaskan keutamaan membaca beberapa surah pilihan, di antaranya adalah Surah Yasin, Surah Al-Waqi’ah, Surah Al-Mulk, dan Surah Al-Kahfi. Imam An Nawawi kemudian menjelaskan secara rinci mengenai surah-surah yang dianjurkan untuk dibaca di setiap shalat. Di antaranya adalah pertama, ketika melaksanakan shalat Subuh di hari Jumat disunahkan membaca surah alif lam mim tanzil (surat As Sajadah) pada rakaat yang pertama dan pada rakaat yang kedua membaca surah Al-Insaan. Kedua surah tersebut hendaklah dibaca secara keseluruhan dari awal hingga akhir surah. Tidak dianjurkan membaca sebagian ayatnya, dengan mengambil bagian awal, tengah ataupun akhirnya saja, seperti halnya dilakukan oleh kebanyakan imam di beberapa masjid.

Kedua, disunahkan juga saat shalat Jum’at membaca surah AlJumu’ah pada rakaat pertama dan surah AlMunafiquun pada rakaat kedua. Selain itu, disunahkan membaca surah AlA’laa pada rakaat pertama dan membaca surah  Al Ghaasyiyah pada rakaat kedua. Keduanya adalah riwayat yang sahih dari Rasulullah SAW.

Ketiga, dianjurkan ketika melaksanakan shalat ‘Ied membaca surah Qaaf pada rakaat pertama dan membaca surah Iqtarabatis Saa’atu (surat AlQamar) pada rakaat kedua. Selain itu, dianjurkan juga membaca surah AlA’laa dan AlGhaasyiyah. Kedua riwayat itu sahih dari Rasulullah SAW.

Keempat, saat melakukan shalat sunah fajar (Qabliyah Subuh) dianjurkan membaca surat Al-Kafirun pada rakaat pertama dan surah Al-Ikhlas pada rakaat kedua. Boleh juga pada rakaat pertama membaca surah Al-Baqarah ayat 136 dan pada rakaat kedua membaca surah Ali Imran ayat 64. Keduanya sahih dari perbuatan Rasulullah SAW.
Kelima, dalam rakaat pertama, shalat sunah Maghrib membaca surah Al-Kafirun dan rakaat kedua surah AlIkhlas. Dan keduanya juga dibaca dalam dua rakaat shalat sunnah thawaf dan dua rakaat shalat sunah istikharah.

Keenam, dalam shalat witir tiga rakaat, rakaat pertama membaca surah Al-A’la dan rakaat kedua membaca surah Al-Kafirun serta rakaat ketiga membaca surah Al-Ikhlas dan surah AlMu’awwidzatain.

Kemudian Imam An Nawawi menjelaskan tentang surah-surah yang disunahkan untuk dibaca di hari-hari atau di waktu-waktu tertentu.

Pertama, disunahkan membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri dan beberapa sahabat lainnya. Imam Asy Syafi’i berkata dalam kitab Al Umm, disunahkan juga membacanya pada malam Jumat. Dalil ini diriwayatkan oleh Abu Muhammad Ad Daarimi dengan isnadnya dari Abu Said Al Khudri, ia berkata: “Barangsiapa membaca surah Al-Kahfi pada malam Jumat, dia diterangi cahaya antara rumahnya dan Al Baitul Atiq (Ka’bah)”. 

Ad Daarimi juga menyebut suatu hadis yang menganjurkan membaca surah Huud pada hari Jumat. Diriwayatkan dari Makhul seorang tabi’in yang mulia, bahwa sunah membaca surat Ali Imran pada hari Jumat.

Kedua, disunahkan memperbanyak membaca Ayat Kursi di semua tempat dan membacanya setiap malam ketika hendak tidur dan membaca Al Mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan An-Nas) setiap selesai shalat.  Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir, ia berkata “Rasulullah saw menyuruhku membaca Al Mu’awwidzatain setiap selesai sembahyang. Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa’i Tirmidzi berkata hadis hasan sahih.

Ketiga, disunahkan ketika akan tidur membaca Ayat Kursi, surah AlIkhlas, surah AlMu’awwidzatain dan akhir surah AlBaqarah. Ini amalan yang perlu diperhatikan sebagaimana diriwayatkan berkenaan dengannya menerusi hadis-hadis sahih dari Abu Mas’ud Al Badri bahwa Rasulullah SAW., bersabda: “Barangsiapa membaca dua ayat terakhir dari surah Al-Baqarah dalam suatu malam maka kedua ayat itu mencakupinya (melindungi)nya”. Beberapa ulama mengatakan, maksudnya mencukupinya dari sembahyang malam. Para ulama lainnya berkata: yaitu melindunginya dari gangguan pada malam tersebut.
Adapun hadis yang meriwayatkan hal tersebut seperti diriwayatkan dari Aisyah:  “Bahwa Nabi saw setiap malam membaca Qul huwallahtu  Ahad dan Al-Mu’awwidzatain”. Diriwayatkan dari Ali, ia berkata: “Saya belum pernah melihat seorang berakal yang masuk Islam tidur sebelum membaca ayat Kursi”. Di riwayatkan juga dari Ali, katanya: “Saya belum pernah melihat orang yang berakal tidur sebelum membaca tiga ayat terakhir dari surat AlBaqarah”. Isnadnya sahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim.
Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir, ia berkata: Rasulullah SAW., berkata kepadaku: “Janganlah engkau biarkan malam berlalu, kecuali engkau membaca di dalamnya Qul huwallaahu Ahad dan Al-Mu’awwidzatain. Maka tidaklah tiba suatu malam kepada kita kecuali membacanya”. Diriwayatkan dari Ibrahim An Nakha’i, ia berkata: “Mereka menganjurkan agar membaca surah-surah ini setiap malam tiga kali, yaitu Qul Huwallaahu Ahad dan Al-Mu’awwidzatain”. Isnadnya sahih berdasarkan syarat Muslim.

Diriwayatkan dari Ibrahim pula, mereka mengajari orang-orang apabila hendak tidur membaca Al-Mu’awwidzatain. Diriwayatkan dari Aisyah: “Nabi saw tidak tidur hingga membaca surah Az-Zumar dan Bani Israil”. Riwayat Tirmdizi dan dia berkata hadis ini hasan.

Keempat, jika bangun setiap malam, disunahkan membaca akhir surah Al-Imran dimulai dari ayat 190 berdasarkan riwayat yang terdapat di dalam Shahihain.

Lebih lanjut Imam An-Nawawi juga memberikan uraian tentang ayat-ayat yang dibacakan untuk orang sakit.  Di antaranya, pertama, disunahkan membaca Al-Fatihah di samping orang sakit berdasarkan sabda Nabi SAW., dalam hadis sahih berkenaan dengan perkara tersebut: “Dari mana engkau tahu bahwa Al Fatihah adalah ruqtah (sejenis obat dan mantera)?”.

Kedua, disunahkan membaca surah Al-Iklas, Al-Falaq, dan AnNas untuk orang sakit dengan meniup pada kedua telapak tangan. Hal ini diriwayatkan dalam Shahihain dari perbuatan Rasulullah SAW., sebagaimana diriwayatkan dari Thalhah bin Mutharif, katanya: “Jika Al-Qur'an dibaca di dekat orang sakit, dia merasa lebih  ringan. Pada suatu hari aku memasuki khemah seseorang yang sedang sakit”. Aku berkata: “Aku melihatmu hari ini dalam keadaan baik”. Dia berkata: “Telah dibacakan Al Qur'an di dekatku”.

Ketiga, diriwayatkan oleh Al-Khatib Abu Bakar Al-Baghdadi dengan isnadnya, bahwa Ar Ramadi ketika menderita sakit, katanya: “Bacakan hadits kepadaku. Ini baru hadits, apalagi Al Qur'an”.

Keempat, tentang apa yang dibacakan di dekat mayat. Para ulama dan sahabat berkata, sunah membaca surah Yasin di dekatnya berdasarkan hadis Ma’qil bin Yasar bahwa Nabi SAW bersabda: “Bacakanlah surah Yasin untuk mayatmu”. Hadis riwayat Abu dawud dan Nasa’i dalam Amalul Yaum wal Lailah dan Ibnu Majah dengan isnad dha’if.

(Muhammad Nur Hayid)[] Sumber: nu.or.id