JAKARTA – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengalami tindakan tidak etis saat menjadi saksi ahli pada sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa 31 Januari 2017. MUI pun merespons dengan mengeluarkan empat pernyataan sikap.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid mengatakan, MUI menyesalkan tidak diindahkannya nilai-nilai etika dan kehormatan lembaga peradilan dalam proses persidangan perkara a quo tersebut.
“Kedua, sikap tim pengacara terdakwa maupuin terdakwa (Ahok) terhadap saksi (KH Ma'ruf Amin) yang telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara a quo yang cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi dengan sikap yang arogan dan tidak santun serta tidak mengindahlan nilai-nilai kehormatan lembaga peradilan,” ujarnya di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Ketiga, lanjut dia, pihaknya meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam pemeriksaan perkara a quo.
“Terakhir kita minta Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung untuk lebih mengintensifkan pemantauan dan pengawasan proses persidangan a quo. Sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai peraturan UU dan etika persidangan,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, KH Ma'ruf Amin pada Selasa 31 Januari 2017 dihadirkan sebagai saksi persidangan kasus penistaan agama terdakwa Basuji Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dia terus dicecar oleh Tim Penasehat hukum Ahok yaitu Humprey Djemat yang menuding Kiai Ma'ruf berafiliasi dengan pasangan calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu.
Humprey pun menilai fatwa MUI terkait Ahok menista agama sudah berpihak. Sebab, Kiai Ma'ruf diduga memberi dukungan kepada Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.[] Sumber: okezone.com



