Kamis, Oktober 3, 2024

Tiga Alasan Jack Gayo...

BLANGKEJEREN - Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Kabupaten Gayo Lues Jack Gayo...

Deklarasi Pilkada Damai di...

SUBJLUSSALAM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam melaksanakan acara Deklarasi Pilkada Damai...

Gajah Liar Ubrak-Abrik Kebun...

ACEH UTARA - Kawanan gajah liar mulai memasuki perkebunan warga di Dusun Batee...

Ketua KIP Subulussalam Ajak...

SUBJLUSSALAM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam melaksanakan acara Deklarasi Pilkada Damai...
BerandaInspirasiKH. Cholil Nafis:...

KH. Cholil Nafis: Ibadah Haji tidak Sah Dilakukan di Metaverse

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Muhammad Cholil Nafis, memberikan pandangan terkait proyek haji metaverse yang direncanakan Pemerintah Arab Saudi.

Pada Desember 2021, Arab Saudi merilis Kakbah secara virtual di metaverse. Proyek Kakbah metaverse itu digagas serta diwujudkan Dinas Urusan Museum dan Pameran Arab Saudi bekerja sama dengan Universitas Umm Al-Qura.

“Menurut rilis Arab Saudi ketika peluncurannya adalah agar umat Islam bisa mengalami bahkan merasa mencium Hajar Aswad secara virtual sebelum melaksanakan ibadah haji ke Makkah. Jadi, peluncuran itu sebagai sarana promosi wisata religi dari Pemerintah Arab Saudi,” ujar KH. Cholil Nafis dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

KH. Cholil menjelaskan pelaksanaan haji di metaverse adalah alam khayal dan fiksi di dunia maya. Sedangkan perintah pelaksanaan haji harus dengan fisik di dunia nyata. Begitu juga ibadah umrah harus di alam nyata sebagaimana tuntunan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, sebab ibadah haji sifatnya ta’abbudi dan tauqifi.

“Selamanya ibadah haji bersifat tetap, tidak mengalami perubahan tempat dan waktu. Asalnya ibadah itu haram sampai ada tuntunan yang mengajarinya. Maka seorang Muslim tidak dapat melakukan ibadah dan haram (dilarang) hukum jika tidak ada tuntunannya dari Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam,” tuturnya.

KH. Cholil melanjutkan, metaverse baik untuk interaksi sosial dan transaksi ekonomi secara virtual dengan membuka alam maya sendiri seperti horizon, avatar, dan lain-lain. Namun, ibadah mahdhal (murni) tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi. Maka haji dan shalat tidak sah dilakukan secara virtual di metaverse.

Wallahu a’lam bishawab.

[]Sumber: okezone.com

 

Baca juga: