SABANG – Sedikitnya 303 kasus pelanggaran syariat Islam terjadi di Sabang sepanjang tahun 2015 hingga Januari 2016. Dari jumlah tersebut, kasus khalwat mendominasi angka pelanggaran syariat.

“Itu yang dominan khasus khalwat. Di Januari 2016 ada 4 kasus, kesemuanya kita bina di kantor,” ujar Kepala Seksi Syariat Islam dan Penegakan Perundang- undangan Satpol PP/WH Sabang, Adi Zulfikar kepada wartawan, Kamis, 17 Maret 2016.

Dari jumlah tersebut, 206 terduga khalwat langsung mendapat pembinaan di lokasi penangkapan. Sementara 38 lainnya dibina di Kantor WH Sabang, dan satu kasus ditangani pihak penyidik.

“Ada (yang di)hukum langsung di kampung, dan juga penyelesaian oleh penyidik, hingga ke Makamah Syariah,” katanya.

Data yang diterima portalsatu.com menyebutkan sepanjang 2015 tercatat enam kasus pelanggaran syariat yaitu membuka usaha yang melanggar syariat di bulan Ramadan, khamar dua kasus, maisir, dan khalwat atau mesum dua kasus.

Sementara empat kasus khalwat dan jarimah ikhtilat terjadi pada Januari 2016 lalu.[](bna)