BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh masih mengambil alih penyelenggaraan tahapan pemilu di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Tenggara dan Simeulue. Pasalnya, komisioner baru KIP tiga kabupaten itu belum dilantik sampai saat ini. Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Aceh meminta KIP Aceh mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya.

Komisioner KIP Aceh, Akmal Abzal, mengatakan pihaknya mengambil alih kewenangan KIP Aceh Selatan, Aceh Tenggara dan Simeulue lantaran belum dilantiknya para anggota KIP di daerah tersebut.

“Persoalan di Simeulue, (calon anggota KIP) belum dilantik oleh bupati, karena bupati ada argumentasi sendiri dalam hal pencalonan anggota KIP,” kata Akmal Abzal dalam acara diskusi 'Membangun Kepercayaan Publik dalam Pemilu', di Banda Aceh, Jumat, 11 Januari 2019.

Akmal Abzal menyebutkan, calon anggota KIP Aceh Selatan belum di-SK-kan oleh KPU kerena ada masukan dari masyarakat. Kata dia, diduga salah seorang calon anggota KIP terpilih mantan caleg dan pernah mencalonkan diri sebagai ketua partai. Di Aceh Tenggara, ada dua versi gugatan di PTUN terhadap hasil akhir pencalonan.

“KIP Aceh mengambil alih dan sangat bertanggung jawab, dan was-was tidak afektif dalam melakukan tahapan-tahapan. Kerena ketika ada tahapan-tahapan pemilu di tiga kabupaten itu, KIP Aceh harus hadir,” ujarnya.

KIP Aceh berharap eksekutif dan legislatif di tiga kabupaten itu segera membahas dan menyelesaikan persoalan ini, sehingga tahapan pemilu tidak terganggu. “Ini beda prosesnya (di tiga kabupaten itu), ada proses di dewan, dan adanya kendala SK pada bupati,” kata Akmal Abzal.

Harus cari solusi

Sementara itu, Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Aceh, Ridwan Hadi, mengatakan, KIP Aceh harus berkerja keras dan mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan kekosongan anggota KIP tiga kabupaten itu. Salah satunya adalah menggelar rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sekaligus memberikan waktu secepatnya untuk diselesaikan, karena hari H Pemilu 2019 hanya beberapa bulan lagi.

“KIP Aceh pasti tak mampu menyelenggarakan pemilu untuk tiga kabupaten itu karena situasi tidak ada anggota KIP di sana. Semuanya adalah tanggung jawab bersama termasuk Forkopimda,” kata Ridwan dalam diskusi tersebut.

“Apakah efektif penyelenggara pemilu (KIP Aceh), mengkordinirkan tiga kabupaten, bisa-bisa terancam gagal,” ujarnya.

Di sisi lain banyak isu hoaks yang beredar di tengah publik, baik isu lokal maupun nasional. Sehingga kepercayaaan publik terhadap penyelenggara pemilu menimbulkan tanda tanya.

“Itu sebab pentingnya media untuk memublikasikan informasi yang edukatif. Sehingga publik percaya terhadap penyelenggara pemilu, termasuk hasil yang diperoleh sebelum penetapan hasil perolehan,” kata Ridwan Hadi.[]

Penulis: Khairul Anwar