TAKENGON – Komisi Independen Pemilihan dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah hingga saat ini belum menandatangani Nota Penggunaan Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Februari 2017 mendatang. Padahal jika merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 115/KPTS/KPU/2015 tentang pengelolaan dana hibah, penandatanganan NPHD paling lambat dilakukan Maret 2016.
“Ini baru masuk tahapan kedua, yakni pembahasan anggaran yang kita ajukan ke Pemda,” kata Ketua KIP Aceh Tengah, Marwansyah S.Hi, ditemui portalsatu.com di ruang kerjanya, Kamis, 10 Maret 2016.
Dia mengatakan KIP juga telah menyurati Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Tengah untuk segera membahas pengesahan anggaran Pilkada yang telah sesuai dengan NPHD. Sebelumnya, KIP Aceh Tengah telah mengajukan Rp 45 miliar untuk tahapan Pemiulkada, dari mulai tahapan awal hingga selesai.
“Total jumlah setelah kita rincikan, biaya untuk pelaksanaan Pilkada Aceh 2017 mendatang sekitar Rp 45 miliar dan ini kita teruskan ke Pemda. Jumlah anggaran itu kita prediksi mencukupi karena mandapat bantuan tambahan dari KIP Aceh sekitar Rp 1 miliar,” katanya.
Adapun rincian penggunaan dana hibah dan bantuan dana dari KIP Aceh telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 dan 51 Tahun 2015.[] (bna)


