IDI RAYEK – Lima komisioner KIP Aceh Timur akhirnya menerima surat keputusan KPU Pusat nomor 50/ KPU/ 2016 tentang Pengangkatan KIP Kabupaten Aceh Timur 2013-2018. Kelima komisioner yang menerima SK tersebut yakni, Iskandar Agani, Mulia Karim, Ridwan Suud, Tarmizi dan Sofyan.
Ya, benar kami telah menerima surat keputusan KPU Pusat sejak Senin 16 Mei 2016. Untuk selanjutnya kami sedang menunggu pelantikan dari Bupati Aceh Timur, ujar Mulia Karim salah satu komisiener KIP Aceh Timur, menjawab portalsatu.com via telpon selulernya, Rabu, 18 Mei 2016.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRK Aceh Timur Muzakkir menyebutkan SK yang dikeluarkan KPU Pusat telah melampaui Qanun Aceh tentang Penyelengaraan Pilkada. Dia menjelaskan, dalam SK tersebut tidak tercantum keterangan yang menyebutkan kelima komisioner KIP untuk dilantik.
Perlu dipahami di dalam SK tertulis 'keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan'. Di situ tidak disebut peresmian dan pelantikan. Maka kami menilai SK tersebut tidak sesuai dengan Qanun No 7 tahun 2007. KPU tidak memahami aturan yang ada di Aceh bahwa KIP diusul oleh DPRK, diresmikan oleh bupati. Jika di dalam SK tersebut tertulis untuk dilantik maka kami akan mengusulkan kepada bupati untuk dilantik, ujar Muzakkir.
Muzakkir mengatakan, DPRK Aceh Timur tidak pernah menetapkan dalam sidang dewan terhadap lima nama yang telah diterbitkan dalam SK KPU Pusat itu. Bahkan, kata dia, KIP Aceh juga tidak pernah merekomendasi kelima nama tersebut.
Maka dalam hal ini KPU Pusat telah sangat melampaui keputusan kita dan aturan dalam Pemerintah Aceh. Kami mempertanyakan payung hukum yang mana sehingga semena-menanya mereka menetapkan kelima nama itu dalam SK, katanya.
Politisi Partai Aceh itu mengakui DPRK Aceh Timur secara kelembagaan akan menggugat kembali ke PTUN terhadap KPU Pusat atas penerbitan SK tersebut.
Secara kelembagaan kami saat ini sedang mempersiapkan lawyer untuk menggugat kembali KPU Pusat. Insya Allah dalam dua hari ini kita sudah siap, katanya.
Disinggung mengenai pengaruh terhadap pelaksanaan pemilukada di Aceh Timur, Muzakkir mengatakan saat ini status KIP Kabupaten Aceh Timur telah diambil alih oleh KIP Aceh. Karena itu, kata dia, tidak ada hambatan terkait pelaksanaan pemilukada/pilkada.
Persoalan pelaksanaan pilkada saya rasa tidak terkendala, namun saya tegaskan kembali DPRK Aceh Timur akan menyelesaikan keputusan KPU Pusat yang telah melampaui kewewenangan UU Pemerintah Aceh, kata Muzakkir.[]



