LHOKSUKON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara sedang menginventarisir jumlah geuchik yang menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kabupaten tersebut. Dalam waktu dekat pergantian segera dilakukan.
“Berdasarkan surat dari Mendagri, Sekda Aceh, dan Sekda Aceh Utara, saat ini sedang kami tindak lanjuti. Dalam waktu dekat akan kita lakukan pergantian,” ujar Ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman kepada portalsatu.com, Kamis, 1 Desember 2016.
Jufri menyebut saat ini jumlah pastinya belum diketahui karena masih didata. Namun, kata dia, hampir 80 persen dari 27 kecamatan di Aceh Utara ada anggota PPS yang merangkap jabatan sebagai geuchik. “Beda geografis beda persoalan, dan Aceh Utara memiliki 852 gampong,” katanya.
Menurut Jufri, persyaratan menjadi PPS atau PPK harus memiliki ijazah SMA dan berusia di atas 25 tahun. Sementara ada desa yang jumlah penduduknya sedikit.
“Jadi saat diminta lulusan SMA, yang ada hanya geuchik. Di sini kita tidak boleh melanggar aturan hukum, maka kita harus ikuti itu terlebih dahulu. Saat ini sedang dilakukan verifikasi lengkap, sehingga saat pergantian nanti tidak ada yang tertinggal lagi,” pungkas Jufri.[]
Baca juga:



