ACEH UTARA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menyatakan batas terakhir kampanye bagi pasangan calon pilkada pada 23 November 2024. Setelah itu memasuki masa tenang hingga hari pemungutan suara, 27 November.
“Kami telah mengimbau kepada pasangan calon dan pendukungnya agar pada 24, 25, 26 November itu tidak ada lagi atribut, tidak ada lagi kampanye baik tertutup maupun terbuka. Karena tiga hari sebelum hari H (pemilihan kepala daerah) itu dilarang adanya kegiatan kampanye,” kata Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, kepada wartawan usai debat kedua di Gedung Panglateh, Kecamatan Lhoksukon, Kamis, 21 November 2024, malam.
Debat terakhir itu diikuti paslon bupati dan wakil bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa) dan Tarmizi Panyang.
Baca juga: Debat Terakhir, Ini Kata Ayahwa-Panyang Soal Banjir dan Hutan Aceh Utara
Hidayatul Akbar menyebut jumlah dana untuk pelaksanaan debat publik kedua Pilkada Aceh Utara sama seperti debat pertama senilai Rp299,5 juta.
“Soal rincian detail kita tidak tahu karena itu melalui e-katalog, kalau kita mau melihat secara detail bisa dicek di sana. Apa saja kebutuhan-kebutuhan dari kegiatan debat, itu ada di pihak EO (penyedia jasa),” ujar Hidayatul Akbar.
Terkait logistik Pilkada 2024, kata Hidayatul Akbar, akan didistribusikan ke kecamatan-kecamatan dalam wilayah Aceh Utara, “Insya Allah pada 26 November, semua perlengkapan logistik itu berada di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS)”.[]



