ACEH UTARA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menggelar debat publik kedua untuk pasangan calon tunggal bupati dan wakil bupati, di Gedung Panglateh, Kecamatan Lhoksukon, Kamis, 21 November 2024, malam.

Debat terakhir itu diikuti paslon bupati dan wakil bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa) dan Tarmizi Panyang. Tema debat tersebut ‘Meningkatkan tata kelola pemerintahan, pembangunan berkelanjutan, penerapan syariat Islam, dan menjaga keberlangsungan perdamaian’.

Adapun panelis debat adalah Tgk. H. Tasyukur, S.H., M.H. (Direktur Rumah Qur’an Daarul Huffadz Aceh, Tenaga Pengajar Fakultas Hukum, Tenaga Ahli MPU Aceh Utara, dan Anggota Majelis Pendidikan Aceh Utara); Dr. Yusrizal, S.H., M.H. (Ketua Program Studi Magister Hukum/Pakar Hukum Tata Negara Universitas Malikussaleh/Unimal); dan Dr. Yusrizal Hasbi, S.H., M.H., MNLTD., CPM. (Kepala Pusat Studi Hukum, Sosial dan Politik Unimal, yang juga pemerhati lingkungan).

Mulanya, moderator Tika Darmawan memberi kesempatan Ayahwa-Panyang memaparkan visi, misi, dan program kerjanya sesuai tema debat.

Selanjutnya, moderator membacakan pertanyaan yang sudah disusun panelis. Salah satunya terkait subtema ‘Pelestarian lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, dan penanggulangan bencana’.

“Berdasarkan penilaian Indeks Risiko Bencana (IRB) yang dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Nasional (Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB, red), IRB Kabupaten Aceh Utara adalah 163,23, termasuk dalam kategori tinggi pada tahun 2023. Sebagai contoh adalah banjir yang kerap kali melanda Kabupaten Aceh Utara. Berdasarkan data pada BPBD (Aceh Utara) tahun 2023, jumlah wilayah terkena dampak banjir di Kabupaten Aceh Utara adalah 20 kecamatan dan 345 gampong”.

“Pertanyaannya, bagaimana langkah strategis paslon bupati dan wakil bupati untuk mitigasi bencana dalam rangka mengurangi risiko bencana, dan melatih masyarakat agar lebih siap terutama di daerah-daerah yang rawan bencana?”

Ayahwa mengatakan menyangkut dengan banjir di Aceh Utara atau Lhoksukon (dan sekitarnya), sudah menjadi bencana yang luar biasa, sehingga berstatus bencana nasional. “Maka tugas kami dan tugas kita bersama, tokoh politik, partai politik, yang pertama tugas kita adalah mendorong Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat agar bencana banjir di Lhoksukon segera diselesaikan,” ujarnya.

Menurut Ayahwa, banjir di Aceh Utara atau Lhoksukon selalu terjadi disebabkan banyaknya sungai di atas (kawasan pedalaman), seperti Sungai (Krueng) Peutoe, Krueng Keureuto, Krueng Agam, Krueng Suak, dan Krueng Leuhob. “Na sikureung boh krueng teuk yang golom na nan, baro na limong boh (Ada sembilan sungai lagi belum ada nama, baru ada lima). Persoalan, muaranya satu, Lhoksukon. Ini masalah”.

“Maka solusi, tidak ada cara lain, selain membuat normalisasi (sungai) dari Lhoksukon sampai ke laut, sekitar 17 kilo(meter) lebih. Yang kedua, solusi harus membuat tanggul-tanggul secara permanen (di sepanjang sungai tersebut), sehingga bencana banjir di Aceh Utara bisa teratasi,” ujar Ayahwa didampingi Tarmizi Panyang.

Selain itu, kata Ayahwa, pihaknya akan membuat sosialisasi kepada masyarakat tentang bagaimana menghadapi bencana banjir.

Moderator kemudian membaca pertanyaan berikutnya, masih terkait subtema yang sama. “Isu penebangan hutan, kerusakan lingkungan, dan dampak perubahan iklim belum menjadi topik utama dalam diskusi publik di Kabupaten Aceh Utara. Padahal, kerusakan lingkungan merupakan ancaman serius bagi pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup. Menurut data dari Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), dalam kurun waktu 2017-2021, Kabupaten Aceh Utara mengalami penebangan hutan paling parah dengan luas kehilangan hutan mencapai 8.258 hektare”.

“Bagaimanakah langkat konkret paslon bupati dan wakil bupati dalam mengintegrasikan upaya pelestarian lingkungan ke dalam program pembangunan daerah agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga?”

Ayahwa menjelaskan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh, “Maka tugas kami adalah mengimplementasikan qanun tersebut di Aceh Utara tentang pelestarian hutan kita”.

“Hutan adalah anugerah Yang Maha Kuasa, yang diberikan kepada kita masyarakat Aceh. Maka tugas kita adalah merawat, menjaga, melestarikan hutan tersebut sampai ke anak cucu kita nantinya. Kita juga akan membuat sosialisasi kepada masyarakat bagaimana pentingnya melestarikan hutan,” tambah Ayahwa.

Menurut Ayahwa, dampak penebangan liar atau illegal logging terjadi banjir, erosi, longsor, dan lainnya. “Maka tugas kita melestarikan hutan supaya jangan terjadi hal-hal yang demikian,” ucapnya.

Oleh karena itu, kata Ayahwa, pihaknya akan memberi sanksi kepada mafia-mafia tanah yang merambah hutan di Aceh Utara. Selain itu, pihaknya akan meminta pihak Polri, TNI, dan Polisi Hutan (Polhut) menjaga hutan serta mencegah penebangan liar. “Supaya hutan kita (tetap lestari) bisa sampai ke anak cucu kita nantinya”.

Tarmizi Panyang menambahkan ke depan pihaknya juga akan melakukan penghijauan (penanaman pohon), seperti di sekitar bantaran sungai agar tidak terjadi erosi.

Baca juga: Debat Perdana Cabup Aceh Utara, Ayahwa Janji Lestarikan Objek Wisata Religi untuk Tingkatkan PAD

Debat publik itu dikawal personel Polres Aceh Utara hingga berakhirnya acara.

Sebelumnya, KIP Aceh Utara telah menggelar debat publik perdana paslon tunggal bupati dan wakil bupati Aceh Utara, di Aula Kantor Bupati di Landing, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa, 5 November 2024, malam.[]