ACEH UTARA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menggelar sosialisasi Pemilu 2019 kepada penyandang disabilitas, di Kantor Camat Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Minggu, 30 Desember 2018, sore.

Hal itu dilakukan sebagai upaya KIP untuk memperkenalkan Pemilu 2019 kepada pemilih disabilitas di daerah tersebut. Sosialisasi itu dilakukan oleh Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, S.H., didampingi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Meurah Mulia, Zulfadhli, S.HI., Murdani dan dihadiri anggota Panwascam Meurah Mulia, Muhammad, serta Muspika setempat.

Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, mengatakan, hak pilih penyandang disabilitas juga harus diperhatikan, karena dilindungi undang-undang. Artinya, mereka (penyandang) ini juga memiliki hak suara sebagaimana orang normal lainnya. 

"Kita memberikan ilmu pengetahuan kepada para penyandang disabilitas tentang proses dan tata cara pemilihan saat Pemilu 2019. Selain itu, kita memperkenalkan kepada mereka bahwa calon apa saja yang akan dipilih ketika pemilu nantinya, seperti anggota DPRA, DPRK, DPRI, DPD, pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Zulfikar, kepada portalsatu.com/, Minggu.

Sosialisasi bagi penyandang disabilitas tersebut selain di Kecamatan Meurah Mulia, lanjut Zulfikar, juga dilakukan di beberapa kecamatan lainnya, yakni Kecamatan Sawang, Tanah Luas, Lhoksukon, dan Baktiya. Oleh karenanya, pihaknya berharap kepada seluruh penyelenggara pemilu di tingkat desa atau TPS khususnya di Aceh Utara agar memberikan akses semudah mungkin kepada penyandang, sehingga tidak ada warga atau penyandang disabilitas yang kesulitan saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tujuan pelaksanaan sosialisasi tersebut, Zulfikar menyebutkan, untuk memastikan para pemilih disabilitas sudah memiliki KTP elektronik, juga memastikan semua pemilih itu sudah melakukan perekaman dan terdaftar di DPT sehingga dapat memilih pada saat Pemilu 2019.

“Kita melihat umumnya mereka (penyandang) sudah pernah ikut partisipasi dalam pemilu maupun pilkada sebelumnya, sehingga mudah dipahami saat disampaikan materi tentang pemilu. Artinya, tidak terlalu asing lagi bagi penyandang disabilitas berkenaan tahapan dan proses pemilihan tersebut,” ujar Zulfikar.

Sementara itu, anggota PPK Meurah Mulia, Murdani, mengungkapkan, jumlah pemilih disabilitas secara keseluruhan di kecamatan tersebut sebanyak 126 pemilih, itu terdiri dari tuna daksa 45 orang, tuna netra 15 orang, tuna rungu 30 orang, tuna grahita 29 orang, dan disabilitas lainnya 7 orang.

“Sedangkan jumlah pemilih dari hasil Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2) sebanyak 14.067 orang. Pemilih laki-laki 6.789 orang, dan pemilih perempuan 7.278 orang,” ungkap Murdani.[]