LHOKSUKON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara menetapkan Data Pemilih Tetap (DPT) dengan total 427.848 pemilih untuk Pilkada 2024. Penetapan itu dalam rapat pleno KIP di Aula Setda Aceh Utara, Landing, Kecamatan Lhoksukon, Kamis, 19 September 2024.

DPT ini akan digunakan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara pada 27 November 2024 mendatang.

Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Divisi Data dan Informasi, Fauzan Novi, menjelaskan DPT yang ditetapkan ini berjumlah 427.848 pemilih terdiri dari laki-laki 209.176 dan perempuan 218.672, tersebar di 852 gampong dan 1.180 tempat pemungutan suara (TPS), termasuk satu TPS khusus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon. Meskipun DPT sudah ditetapkan, ke depan KIP juga masih melayani pemilih pindahan (DPTb) hingga H-7 sebelum hari pemilihan pada 27 November 2024.

“DPT tetap tidak bisa berubah, kami terus melakukan pemeliharaan sampai menjelang hari H. Kalau nanti ada yang meninggal kita masukkan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), kita tandai di DPT, atau pindah keluar kota. Dari luar kota ada yang pindah ke Aceh Utara, maka kita masukkan ke DPTb,” ujar Fauzan Novi.[](ril)