Sabtu, Juli 27, 2024

12 Partai Deklarasi Dukung...

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 12 partai politik nonparlemen di Kota Lhokseumawe tergabung dalam Koalisi...

Keluarga Pertanyakan Perkembangan Kasus...

ACEH UTARA - Nurleli, anak kandung almarhumah Tihawa, warga Gampong Baroh Kuta Bate,...

Di Pidie Dua Penzina...

SIGLI - Setelah sempat "hilang" cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Pidie saat...

Pj Gubernur Bustami Serahkan...

ACEH UTARA - Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, didampingi Penjabat Bupati Aceh Utara,...
BerandaBerita AcehKIP Aceh Utara...

KIP Aceh Utara Tetapkan Enam Lokasi Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024

LHOKSUKON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menetapkan enam lokasi pelaksanaan kampanye rapat umum untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang akan dilaksanakan pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Enam tempat kampanye rapat umum tersebut, Lapangan Bola Kaki Gampong Alue Leuhop Kecamatan Cot Girek, Lapangan Bola kaki Bumi Gas Kecamatan Tanah Luas, Lapangan Bola Kaki Keude Simpang Peut Kecamatan Simpang Keuramat.

Selanjutnya, Lapangan Bola Kaki Cot Murong Kecamatan Dewantara, Lapangan Bola Kaki Ceubrek Baroh Simpang Mulieng Kecamatan Syamtalira Aron, dan Lapangan Bola Kaki Meunasah Panton Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Tempat kampanye rapat umum itu berdasarkan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Utara Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KIP Kabupaten Aceh Utara Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal dan Tempat Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Komisioner KIP Aceh Utara, Muhammad Al Khalidi, dalam keterangannya, Ahad, 21 Januari 2024, mengatakan petugas kampanye pemilu rapat umum harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemberitahuan tertulis tersebut juga disampaikan salinannya kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota; dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Selain itu, kata Khalidi, peserta pemilu dalam melakukan kampanye rapat umum menyampaikan visi dan misi serta program dari masing-masing partai politik.

KIP Aceh Utara mengimbau kepada partai politik dalam melakukan kampanye rapat umum agar menggunakan bahasa yang sopan, yang patut dan pantas disampaikan, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak menyerang pribadi atau kelompok dan tidak bersifat provokatif. Sehingga pelaksanaan kampanye rapat umum di Kabupaten Aceh Utara berjalan secara demokratis dan bermartabat.[]

Baca juga: