BANDA ACEH – Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan UU Pemilu yang baru saja disahkan dan berkaitan dengan Aceh bisa batal demi hukum akibat UU tersebut tidak dikonsultasikan dengan DPRA.
“Kalau syarat formil tidak dipenuhi maka UU tersebut tidak sah. Seluruh pasal-pasal mengenai Aceh harus batal demi hukum karena tidak dikonsultasikan dengan DPRA,” kata Ridwan saat menjadi pembicara dalam FGD bertajuk Polemik UU Pemilu di Unsyiah Jumat 28 Juli 2017.
Ia mengatakan bahwa pasal dalam UU Pemilu yang baru disahkan tersebut tak memenuhi ketentuan sebuah pasal baru. Hal tersebut dibenarkan oleh anggota DPRA yang hadir, Iskandar Usman bahwa DPR RI tak pernah berkonsultasi dengan DPRA terkait dengan UU itu.
“Pencabutan UUPA dalam hal ini tak pernah dikonsultasikan dengan DPRA,” kata Iskandar.[]

