PIDIE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Pengumuman itu dikeluarkan KIP Subulussalam setelah beberapa kali melaksanakan sosialisasi.

Pengumuman Nomor: 650/PL.02.2-Pu/1107/2024 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Pemilihan Tahun 2024, tertanggal 24 Agustus 2024, ditandatangani Ketua KIP Kabupaten Pidie, Ramli Usman

Berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024, serta Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Nomor 3027 Tahun 2024 tentang Jumlah Persyaratan Perolehan Kursi atau Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu untuk Pengajuan Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2024, dengan ini Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie mengumumkan:

1. Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh:

a. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik lokal;

b. Pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang telah memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan sebagai Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pidie.

2. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik lokal yang dapat mengusulkan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a harus memenuhi persyaratan:

a. Memperoleh kursi paling kurang 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRK pada Pemilu Anggota DPRK Pidie Tahun 2024, yaitu sebanyak 6 (enam) kursi; atau

b. Memperoleh suara sah paling kurang 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRK Pidie Tahun 2024, yaitu 42.596 (empat puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh enam) suara sah.

3. Pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b harus memenuhi persyaratan :

a. Didukung paling sedikit 3% (tiga persen) dari Jumlah penduduk Kabupaten Pidie, yaitu sebanyak 13.347 (tiga belas ribu tiga ratus empat puluh tujuh) dukungan dan tersebar paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Pidie yaitu 12 (dua belas) Kecamatan;

b. Telah memenuhi syarat berdasarkan verifikasi administrasi dan faktual, serta telah ditetapkan melalui Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie sebagai Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pidie.

4. Waktu dan tempat pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2024 sebagai berikut :

a. Hari/Tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 Waktu   : Pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB

b. Hari/Tanggal :  Kamis, 29 Agustus 2024 Waktu   : Pukul 08.00 WIB s.d 23.59 WIB

c. Tempat  : Ruang Aula Kantor KIP Kabupaten Pidie  Jalan Prof. A Majid Ibrahim, Sigli.

5. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati wajib dihadiri Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik dan/atau Partai Politik Lokal Pengusung, dengan menyampaikan Dokumen Persyaratan Pencalonan dalam bentuk hardcopy dan softcopy, serta Dokumen Syarat Bakal Pasangan Calon dalam bentuk softcopy.

6. Softcopy Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Dokumen Syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada angka 5, di unggah melalui aplikasi Silon Kada Tahun 2024.

7. Untuk mengakses aplikasi Silon Kada sebagaimana dimaksud pada angka 6, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal Tingkat Kabupaten Pidie mengajukan permohonan pembukaan akses Silon Kada kepada KIP Kabupaten Pidie, dengan melampiri surat penunjukan admin Silon Kada dan surat mandat sebagai Petugas Penghubung.

8. Penggunaan aplikasi Silon Kada oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati mempedomani manual penggunaan aplikasi Silon Kada yang dapat diperoleh melalui Helpdesk Pencalonan KIP Kabupaten Pidie.

9. Dokumen Pencalonan dalam bentuk hardcopy sebagaimana dimaksud pada angka 5, dimasukkan kedalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal, atau nama Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

10. Pemenuhan Persyaratan Pencalonan dan Syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati berpedoman pada Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024.

11. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung Layanan Helpdesk Pencalonan di Kantor KIP Kabupaten Pidie, Jalan Prof. A Majid Ibrahim, Sigli pada Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB atau WA Helpdesk Pencalonan di nomor +62 813 6000 0362 (Zulfan).

Demikian diumumkan untuk diketahui.
Pengumuman ini bisa didownload pada link berikut ini: Link

Ditetapkan di Sigli
Pada tanggal 24 Agustus 2024

KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
KABUPATEN PIDIE

 

RAMLI USMAN