LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe memusnahkan 118 lembar surat suara rusak, di halaman Kantor KIP setempat, Selasa, 14 Februari 2017.
Surat suara pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Lhokseumawe yang rusak 35 lembar dan untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Aceh 83 lembar.
Ada 118 surat suara yang rusak dan wajib kita musnahkan, kata Ketua KIP Lhokseumawe Syahrir M. Daud kepada portalsatu.com usai pemusnahan tersebut.
Syahrir menyebut kerusakan surat suara itu akibat salah cetak, terjadi kesalahan saat pemotongan sehingga tidak bisa digunakan, dan ada juga yang bergaris terlipat.
Pemusnahan kita lakukan agar tidak disalahgunakan dan untuk mewujudkan pemilu yang adil dan bersih, ujar Syahrir.
Syahrir menyatakan surat suara rusak itu telah diganti dengan yang baru. Semuanya telah kita ganti. Untuk calon gubernur sudah kita minta lain kepada KIP Aceh, sedangkan untuk wali kota sudah kita minta kirimkan lain pada percetakan. Alhamdulillah, saat ini tidak ada kendala apapun, katanya.
Turut hadir pada acara pemusnahan surat suara rusak tersebut Ketua Panwaslih Lhokseumawe Muhammad AH, Ketua DPRK Lhokseumawe M. Yasir, Kajari Lhokseumawe Mukhlis, Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan Perwira Penghubung Kodim 0103 Aceh Utara Yusri.[]



