SUBULUSSALAM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam menggelar tes wawancara terhadap 30 peserta calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (KIP) di aula pertemuan kantor KIP setempat, Sabtu, 17 Februari 2018.
Peserta mewakili lima kecamatan yakni Simpang Kiri, Penanggalan, Sultan Daulat, Rundeng dan Longkib. Mereka lulusan enam besar mengikuti ujian tulis sebelumnya.
Pelaksanaan tes wawancara yang dimulai sekitar pukul 08:30 WIB ini dipimpin Ketua KIP Kota Subulussalam, Drs. Syarkawi Nur didampingi empat komisioner lainnya yakni Sumardi Pasaribu, Irwanto Harapan, Alamin dan Mulyadi.
Sumardi Pasaribu, Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi dan Penetapan Hasil, mengatakan, ada 30 peserta mengikuti tes wawancara, 15 orang peserta terbaik akan diterima menjadi anggota PPK dengan rincian tiga orang per kecamatan.
Perekrutan PPK, kata Sumardi Pasaribu, merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2018, jumlah anggota PPK dalam menyelenggarakan Pemilu 2019 di tingkat kecamatan berjumlah tiga orang untuk setiap kecamatan.
Sumardi Pasaribu menjelaskan, materi tes wawancara berkaitan etika seorang PPK selaku penyelenggara, integritas, independensi dan pengetahuan tentang kepemiluan serta kerjasama tim dan kamampuan membangun komunikasi dengan seluruh stakeholder.
“Materinya kurang lebih tentang etika penyelenggara, integritas, independensi, dan pengetahuan tentang kepemiluan,
juga terkait kerjasama tim dan kemampuan menjalin komunikasi kepada semua stakeholder,” ungkap Sumardi Pasaribu.
Tes wawancara ini juga mendapat pengawasan dari Ketua Panwaslu Kota Subulussalam Edi Suhendri, SKM dan Komisioner Divisi SDM dan Humas, Tepat Silalahi, S. Pd. I memantau kegiatan tersebut hingga selesai.
Edi Suhendri mengatakan setiap tahapan Pemilu 2019, pihaknya wajib melakukan pengawasan, sebab tugas tersebut melekat pada mereka sebagai pengawas pemilu, termasuk tahapan rekrutmen PPK, pembentukan PPK, PPS dan KPPS.
“Kami awasi untuk mencegah diangkatnya penyelenggara pemilu yang tidak netral. Apakah berlatar belakang anggota partai politik atau adanya titipan dari calon peserta pemilu,” kata Edi Suhendri.
“Selektif dalam pembentukan PPK, PPS dan KPPS nantinya, agar seluruh tahapan berjalan dengan baik memenuhi amanat Undang undang Nomor 7 tahun 2017,” sambutannya.[]




