BANDA ACEH – Hari ini, 31 Mei 2016, lima pelanggar syariat Islam dihukum cambuk di depan khalayak, tepatnya di pekarangan Masjid Syuhada Lamgugop, Banda Aceh.

Salah seorang terhukum cambuk adalah Sugiarso alias Acong. Jika empat orang lainnya dicambuk masing-masing enam kali, Acong harus menahan 40 kali ayunan rotan dari algojo.

Acong, warga Desa Pelanggahan, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh. Acong lahir 27 November, 61 tahun silam.  Ia terbukti telah menjual minuman keras dan harus dihukum 40 kali cambuk.

Berdasarkan qanun, sebenarnya Acong mendapat 60 kali deraan rotan. Namun, putusan pengadilan (Mahkamah Syariah) menetapkan 40 kali cambuk untuk Acong. 

“Kalau diatur dalam Qanun Jinayah itu 60 kali untuk penjual, sedangkan Acong itu 40 kali seperti keputusan pengadilan. Karena itu kita hukum juga berdasarkan keputusan pengadilan,” ucap Yusnardi, Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh yang turut hadir dalam prosesi hukuman tersebut.

Berdasarkan keterangan Yusnardi, Acong ditangkap di Desa Pelanggahan. Dia dibawa ke pengadilan bersama dengan barang bukti empat dus minuman keras.

“Kalau penjualannya itu model pesanan. Jadi ada yang pesan ada yang memasok. Tidak ada tempat khusus untuk menjual. Ya, Acong model seperti itu juga,” kata Yusnardi.

Akhirnya, dengan disaksikan puluhan orang, Acong dicambuk di depan umum. Lelaki yang berusia lebih setengah abad itu sempat melempar senyum saat menerima lecutan rotan. Setelah 20 kali lecutan, petugas kesehatan datang untuk menanyakan keadaannya. Ia pun menjawab dalam kondisi baik tanpa ragu-ragu.

“Tidak apa-apa, saya tidak apa-apa,” ucapnya lantang sembari mengumbar lagi senyuman di atas panggung eksekusi. Setelah itu hukuman pun dilanjutkan sampai 40 kali deraan. Setelah selesai ia pun turun dari panggung dengan muka yang tetap tenang.[](bna)