BANDA ACEH – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menggelar rapat dengar kesaksian (RDK) korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Rapat itu dihadiri sejumlah korban pelanggaran HAM di Aceh untuk menceritakan peristiwa yang pernah dialaminya.

Para pemberi kesaksian berasal dari lima wilayah di Aceh, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Aceh Selatan, dan Bener Meriah. Mereka akan bersaksi di hadapan para Komisioner KKR Aceh, menceritakan dampak dari peristiwa pelanggaran HAM, baik dampak fisik, mental, maupun ekonomi.

“Tahun ini adalah penyelenggaraan yang pertama. Sekaligus pula, RDK 2018 akan menjadi dengar kesaksian korban pertama di Indonesia yang diselenggarakan oleh lembaga negara,” kata Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi, Selasa, 27 November 2018.

Afridal menambahkan, tujuan diselenggarakan RDK untuk mendidik publik agar mengetahui kebenaran tentang faktor penyebab terjadinya dugaan pelanggaran HAM di masa konflik, dan memfasilitasi pemulihan sosial dan rehabilitasi bagi saksi atau korban dugaan pelanggaran HAM. Selain itu juga korban mendapatkan pengakuan publik atas dugaan peristiwa pelanggaran HAM yang dialaminya.

“Proses pengungkapan kebenaran atas berbagai peristiwa-peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu di Aceh,” tegasnya.[]

Penulis: Khairul Anwar